
Kotabaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus berupaya memastikan hak-hak dasar Warga Binaan tetap terpenuhi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memfasilitasi perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotabaru, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan perekaman dilaksanakan langsung di Kantor Dukcapil Kotabaru. Sebanyak empat Warga Binaan yang sebelumnya belum memiliki identitas kependudukan resmi mengikuti proses perekaman dengan pendampingan petugas Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan bagi Warga Binaan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib diberikan negara.
“Identitas kependudukan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Dengan memiliki e-KTP, Warga Binaan dapat mengakses berbagai layanan, termasuk jaminan kesehatan dan keperluan administrasi lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan e-KTP juga sangat penting sebagai bekal bagi Warga Binaan ketika kembali ke tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.
Salah satu Warga Binaan yang mengikuti perekaman mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama ini keterbatasan dokumen kependudukan kerap menjadi kendala dalam mengakses layanan publik.
“Sekarang kami jadi lebih tenang karena sudah dibantu mengurus KTP. Ini sangat penting untuk kami ke depannya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotabaru berharap seluruh Warga Binaan dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai bentuk perlindungan hak sipil serta bagian dari proses rehabilitasi sosial.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.