Next Post

Konsultasi Publik Pertama RDTR dan KLHS di Kabupaten Tanah Bumbu: Menyongsong Era Pengelolaan Tata Ruang yang Berkelanjutan

Kegiatan Konsultasi Publik (KP) di Soraja Hall, Hotel Ebony, lantai 4 Batulicin, Kamis (26/09)

Batulicin, 26 September 2024Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Konsultasi Publik (KP) pertama terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Acara ini diselenggarakan di Soraja Hall, Hotel Ebony, lantai 4, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah dan perusahaan terkait.

Dalam sambutannya, Edy Rusdi, Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, menyampaikan pentingnya penataan ruang untuk mendukung daya saing wilayah dan menarik investasi ke Kabupaten Tanah Bumbu. “Melalui penyusunan RDTR ini, kita menetapkan dua Wilayah Perencanaan (WP) prioritas, yaitu WP Kawasan Perkotaan Angsana di Kecamatan Angsana dan WP Kawasan Perkotaan Sekitar KEK Setangga & KI Batulicin di Kecamatan Simpang Empat. Penataan ruang yang tepat akan meningkatkan potensi investasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah ini,” jelas Edy.

Edy Rusdi juga menekankan bahwa delineasi WP ini mencakup pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga dan Kawasan Industri Batulicin, yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. “Dengan penataan ini, kita berharap dapat memaksimalkan potensi investasi di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Simpang Empat, dengan nilai investasi yang diharapkan mencapai Rp 16,7 triliun di Angsana dan Rp 13,3 triliun di Simpang Empat,” tambahnya.

Kegiatan Konsultasi Publik (KP) di Soraja Hall, Hotel Ebony, lantai 4 Batulicin, Kamis (26/09)

Narasumber: Tim Penyusun RDTR Kabupaten Tanah Bumbu

Acara ini juga menghadirkan tiga narasumber dari tim penyusun RDTR yang membawakan materi terkait rencana tata ruang dan lingkungan hidup:

  1. Ipung Yanuasmara, Ketua Tim RDTR, membahas tentang delineasi wilayah perencanaan yang menjadi dasar pengembangan kawasan industri dan wisata.

  2. Hanggono Suryosaputra, Ahli KLHS, menjelaskan integrasi KLHS dalam RDTR untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

  3. Dessy Kurnia, Koordinator Subdit PDTRK Sosial Budaya Wilayah II, Kementerian ATR/BPN, memaparkan tentang pentingnya tata ruang yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga :  PLT Camat Kusan Hulu Bersama Rombongan Ziarah ke Makam Habib Mancung, Dorong Wisata Religi dan Kebersamaan

Peserta yang Hadir

Selain narasumber, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan perwakilan instansi terkait, seperti:

  • Yurianah, Kepala Bidang Perijinan dan Non-Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu.
  • Ari Herlianto, Kepala Bidang Destinasi di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir pula kepala desa dari wilayah Gunung Besar, Tungkaran Pangeran, Batu Ampar, Angsana, serta staf dari Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, PDAM, dan perwakilan perusahaan.

Kegiatan Konsultasi Publik (KP) di Soraja Hall, Hotel Ebony, lantai 4 Batulicin, Kamis (26/09)

Integrasi Perizinan ke OSS RBA

Mewakili Kepala Dinas DPMPTSP, Yurianah menjelaskan mengenai pentingnya penyusunan dokumen teknis Ranperkada RDTR, khususnya untuk Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Angsana. “Penyusunan dokumen ini sangat penting sebagai bagian dari proses integrasi perizinan RDTR ke OSS RBA. Ini adalah langkah penting karena izin PKKPR merupakan syarat dasar perizinan berusaha sesuai amanat UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” jelas Yurianah.

Ia menambahkan bahwa dokumen ini juga mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. “Proses ini akan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin yang lebih transparan dan cepat, mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tambahnya.

Pengembangan Kawasan Wisata dan Industri

Ari Herlianto, Kepala Bidang Destinasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu, memaparkan tentang delineasi kawasan yang akan dikembangkan menjadi destinasi wisata dan agropolitan. “Delineasi adalah batasan dalam rencana pengembangan detail tata ruang yang sangat penting, karena daerah ini berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata agropolitan,” jelas Ari.

Baca Juga :  Pembukaan MTQ Tanah Bumbu di Kecamatan Kuranji Ajang Ukhuwah dan Semangat Qur'ani

Kecamatan Simpang Empat akan menjadi pusat pengembangan industri melalui KEK Setangga, sementara Kecamatan Angsana difokuskan pada pengembangan kawasan wisata, termasuk Pantai Angsana dan Hutan Mangrove. “Kami berencana melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata agar dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi daerah sekaligus pelestarian lingkungan,” tambah Ari.

Penandatanganan Berita Acara: Kesepakatan Bersama

Konsultasi publik ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta, yang menyepakati kelanjutan proses perencanaan tata ruang dan pelaksanaan KLHS di Kabupaten Tanah Bumbu.

Narasi berita ini ditulis oleh Om Anwar dan dipublikasikan melalui media kalimantansmart.info.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News