Next Post

Kejari Kotabaru Sosialisasikan Pengawalan Koperasi Merah Putih Lewat Siaran Radio

KotabaruKejaksaan Negeri Kotabaru kembali menegaskan perannya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendekatan pencegahan dan edukasi hukum.

Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” yang disiarkan Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Dalam program yang dipandu Kisra Syarwanssyah itu, pembahasan difokuskan pada regulasi, mekanisme pendirian koperasi, hingga potensi risiko hukum yang perlu diantisipasi sejak awal.

Mufti Mukarromi selaku Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta aturan teknis dari Kementerian Koperasi. Meski demikian, proses pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan AD/ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas usaha.

“Secara prosedur tidak berbeda dengan koperasi pada umumnya. Yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dukungan permodalan, termasuk yang bersumber dari dana desa dan akses pembiayaan perbankan,” ujarnya.

Sementara itu, M. Bayu Nugroho menekankan bahwa kejaksaan lebih mengedepankan langkah preventif melalui penerangan dan penyuluhan hukum. Pihaknya membuka ruang konsultasi bagi aparatur desa maupun calon pengurus koperasi guna meminimalisasi kesalahan administratif dan potensi pelanggaran.

“Pendekatan kami adalah pencegahan. Kami ingin memastikan tata kelola koperasi berjalan transparan dan akuntabel sejak awal,” katanya.

Dalam dialog tersebut juga dibahas pentingnya pemisahan fungsi antara pengurus dan pengawas koperasi guna menghindari konflik kepentingan, termasuk persoalan rangkap jabatan yang kerap menjadi celah masalah hukum.

Kejaksaan juga memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai instrumen pengawasan pengelolaan dana desa. Namun, diakui masih terdapat tantangan seperti keterbatasan SDM dan akses internet di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu, Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Meski mengutamakan pembinaan, Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan akan tetap bertindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana, terutama yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Melalui sosialisasi yang masif dan pengawalan berbasis pencegahan, program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat tumbuh sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

 
 
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News