
Kotabaru– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi BAZNAS Kotabaru bersama unsur terkait yang dilaksanakan pada Rabu (5/2/2026). Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pelaksanaan pengumpulan zakat di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan hasil keputusan, nilai zakat fitrah ditentukan sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Besaran tertinggi ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa, disusul kategori Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, hingga kategori terendah Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Besaran fidyah dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rp50.000 untuk Kategori I, Rp35.000 untuk Kategori II, dan Rp20.000 untuk Kategori III per hari puasa yang ditinggalkan.
Ketua BAZNAS Kotabaru, Mahmud Dimyati, menyampaikan bahwa penetapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, keputusan yang diumumkan pada 5 Februari 2026 tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat serta UPZ agar pelaksanaan zakat selama Ramadan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.