Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam layanan sosial, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu baru-baru ini berpartisipasi dalam acara Pelayanan Kopi Manis yang diselenggarakan bersama Polres Tanah Bumbu (08/08). Acara ini berlangsung di Kecamatan Karang Bintang, Desa Batulicin Irigasi, dan menjadi momen penting bagi Dinas Sosial untuk mengedukasi masyarakat mengenai prosedur pengajuan bantuan sosial.
Kabid Rehabilitasi Sosial, Maulidan, yang mewakili Kepala Dinas Sosial Liana Hamita, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di acara ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperkenalkan berbagai kriteria bantuan sosial yang tersedia. “Kami hanya mengikuti kegiatan di Kopi Manis Polres Tanbu di Wilayah Kec. Karang Bintang Desa Batulicin Irigasi,” ujar Maulidah. “Keikutsertaan kami dalam acara ini juga sebagai kesempatan untuk memberikan informasi mengenai bantuan sosial kepada masyarakat.”
Di bidang Rehabilitasi Sosial, Maulidah menjelaskan dengan rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan permakanan. Bantuan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas usia 0-59 tahun, baik fisik maupun motorik, serta lanjut usia terlantar berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki keluarga atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. “Penting untuk diketahui bahwa calon penerima bantuan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan melengkapi proposal pengajuan dari desa. Keterlibatan Dinas Sosial dalam memberikan informasi tata cara untuk mendapatkan bantuan ini sangat penting. Bantuan tidak serta-merta bisa didapat, tetapi harus melalui proses dan tahapan yang telah ditetapkan,” jelas Maulidah.
Sementara itu, Mahyuni, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Tanah Bumbu, menambahkan detail mengenai dokumen-dokumen penting yang harus disertakan dalam pengajuan bantuan sosial. Calon penerima diharuskan melampirkan proposal pengajuan dari desa, dokumen identitas seperti KTP dan KK, serta dokumen pendukung seperti SKTM, surat rekomendasi dari desa dan kecamatan, foto rumah, dan legalitas tanah hak milik untuk usulan bantuan sosial RS RTLH. Untuk bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP), calon penerima juga harus memiliki embrio usaha.
Mahyuni menegaskan, “Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan. Proses administrasi yang jelas dan terstruktur akan mempermudah distribusi bantuan serta memastikan efektivitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.”
Partisipasi Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Pelayanan Kopi Manis menunjukkan komitmen mereka untuk melayani masyarakat dengan lebih baik. Dengan memberikan informasi yang transparan mengenai prosedur pengajuan bantuan sosial, diharapkan masyarakat dapat memahami prosesnya dan memanfaatkan bantuan dengan lebih efektif. Acara ini juga berfungsi sebagai platform penting untuk memperkuat komunikasi dan kerjasama antara berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Ditulis oleh Om Anwar, untuk KalimantanSmart.Info