Next Post

Apel Kesadaran Nasional di Kotabaru, Sekda Ingatkan ASN Tetap Maksimal Berikan Pelayanan Saat Ramadan

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melaksanakan Apel Kesadaran Nasional menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah di lapangan Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/02/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah dan diikuti seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Apel berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan mulai dari laporan pemimpin upacara, pembacaan Pembukaan UUD 1945, hingga pengucapan Panca Prasetya Korpri sebagai wujud penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian dan profesionalisme. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru bertindak sebagai petugas pelaksana upacara.

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh berkah yang harus dimaknai sebagai momentum peningkatan kualitas diri, baik secara spiritual maupun kinerja. Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga ritme kerja dan tidak mengendurkan tanggung jawab pelayanan publik.

“Semangat puasa harus tercermin dalam kedisiplinan dan etos kerja. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu. Justru di awal tahun inilah kita harus memperkuat pelaksanaan program agar target pembangunan tercapai,” ujarnya.

Sekda mengingatkan bahwa triwulan pertama menjadi fase krusial dalam realisasi anggaran dan kegiatan. Ia meminta setiap perangkat daerah mempercepat proses administrasi dan pelaksanaan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Selain itu, disampaikan pula penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja berlaku Senin–Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA.

Sementara untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.

Penyesuaian tersebut berlaku selama bulan Ramadan dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32 jam 30 menit per minggu. Seluruh ASN diwajibkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengurangi capaian target kinerja.

Baca Juga :  Kotabaru Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Sinergi TIMPORA

Menjelang Ramadan, Pemkab Kotabaru juga mengambil langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan harga kebutuhan pokok dengan melaksanakan pasar murah guna membantu masyarakat dan menjaga stabilitas harga.

Apel Kesadaran Nasional ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News