Next Post

Bapenda Tanbu Lepas Puluhan Reklame Tidak Taat Pajak

TANAH BUMBU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban reklame yang tidak taat pajak.

Sebanyak 34 reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya dilepas oleh Tim Bapenda dibantu Satpol PP dan Damkar setempat, Kamis (1/2/2024).

Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bapenda Tanah Bumbu melalui Sekretaris, Bryan Ajisoko, mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan. Mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif disertai tiga kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut.

“Teguran sudah dilaksanakan, baik secara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.

Bryan Ajisoko menambahkan penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.

Perlu diketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum diterbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” tutupnya.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page