Next Post

Sosialisasi SOP PKKPRL: Nelayan Tanah Bumbu Diberi Pemahaman Soal Perlindungan Hukum dan Manfaat Izin Bagang Laut

sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Desa Wirittasi (07/11/2024).

Tanah Bumbu, 7 November 2024 – Di Desa Wirittasi, Kabupaten Tanah Bumbu, diselenggarakan sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dihadiri oleh nelayan dari sembilan desa sekitar, seperti Desa Gusunge, Pejala, Juku Eja, Betung, Beringin, dan Batuah. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Tahfidz Desa Wirittasi ini difasilitasi oleh warga setempat, yang sebagian besar berprofesi sebagai pelaut dan pemilik bagang laut. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu H. Akhmad Rozain, Kepala Bidang Perikanan Tangkap M. Riswan, serta penyuluh perikanan Eko Priyo Raharjo.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Akhmad Rozain, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para nelayan, terkait regulasi yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan. “Kegiatan seperti ini sangat penting agar kita semua, terutama nelayan, dapat mengetahui dengan jelas aturan dan mekanisme yang ada dalam pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap para nelayan bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum atas kegiatan perikanan yang mereka jalankan,” ujar Akhmad Rozain.

Sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Desa Wirittasi (07/11/2024)

M. Adha Rizaldi, Kepala Seksi Penataan Pemanfaatan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan, bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Adha menjelaskan pentingnya perizinan PKKPRL bagi nelayan yang mengoperasikan bagang laut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas lokasi penempatan bagang mereka. “Dengan adanya izin ini, posisi bagang sudah terdata di pusat dan terintegrasi dalam sistem navigasi laut, sehingga kapal yang melintas di sekitar lokasi tersebut akan mendapatkan peringatan di navigasi mereka,” kata Adha. Hal ini, lanjutnya, memberikan dasar hukum bagi nelayan untuk menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran atau kerugian akibat aktivitas kapal lain di wilayah tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga bernama Dadang menanyakan tentang manfaat utama dari perizinan ini, serta bertanya apakah izin tersebut mencakup lokasi tempat ikat perahu. Menanggapi pertanyaan tersebut, Adha menjelaskan bahwa izin PKKPRL mencakup pemanfaatan ruang laut berdasarkan kategori aktivitas yang berbeda, seperti mata pencaharian nelayan atau kegiatan pelabuhan. “Jika izin ini diperuntukkan untuk nelayan, pengajuan dapat dilakukan tanpa perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, jika kegiatan tersebut bersifat komersial, seperti pembangunan dermaga pribadi, maka ada kewajiban membayar PNBP dengan tarif sekitar Rp18.630.000 per hektar,” jelas Adha.

Sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Desa Wirittasi (07/11/2024).

Selain itu, Adha menambahkan bahwa untuk aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ekosistem laut atau bersifat ilegal, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). “PSDKP berwenang untuk menindaklanjuti aktivitas yang merusak atau menimbulkan gangguan, sementara kami di DKP fokus pada penataan pemanfaatan ruang laut,” paparnya.

Acara yang berlangsung pada 7 November 2024 ini diisi dengan pemaparan mendalam dan diskusi interaktif, memberikan pemahaman lebih bagi para nelayan tentang hak dan kewajiban mereka dalam pemanfaatan ruang laut secara legal. Dengan adanya izin PKKPRL, nelayan kini memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mereka dapat menjalankan kegiatan perikanan dengan rasa aman dan terlindungi.

Sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Desa Wirittasi (07/11/2024)

Berita ditulis Om Anwar dan dipublikasikan melalui KalimantanSmart.Info

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page