
BATULICIN, KALSMART.info – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Alat Tangkap dan Jalur Penangkapan Ikan Tahun 2025 dengan tema “Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong.”
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, di ruang rapat kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu di Pagatan ini diikuti oleh puluhan nelayan dari berbagai wilayah pesisir di Tanah Bumbu.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, H. Akhmad Rozain. “Alhamdulillah, kegiatan pelatihan perikanan ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Tanah Bumbu, Bapak Andi Rudi Latif, karena sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan. Ke depan, pemerintah akan terus mendorong agar pelatihan-pelatihan seperti yang kita laksanakan hari ini dapat lebih diperbanyak,” kata H. Akhmad Rozain.
H. Akhmad Rozain yang akrab disapa Haji Jain juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, nelayan, dan pihak terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Kegiatan seperti ini penting agar kita semua bisa melihat dan memahami bersama arah kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satunya, Fajar Priyo Pramono, selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap, yang memberikan materi tentang teknik penangkapan ikan ramah lingkungan serta penerapan alat tangkap sesuai regulasi.
Fajar menekankan pentingnya peningkatan kapasitas nelayan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan peraturan yang berlaku di sektor perikanan.
“Tujuan kita adalah meningkatkan pengetahuan nelayan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Riswan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa alat tangkap lampara dasar yang banyak digunakan nelayan Tanah Bumbu memiliki bentuk dan cara kerja berbeda dibandingkan lampara dasar di daerah lain.
“Bentuk sayapnya panjang sampai ke kapal, sedangkan di kita justru bagian kalinya yang lebih panjang. Jadi memang ada perbedaan bentuk, tetapi prinsip kerjanya sama,” ujar Muhammad Riswan saat memaparkan materi.
Ia menerangkan bahwa lampara dasar termasuk jenis alat tangkap yang dapat merusak dasar laut karena cara kerjanya menyeret jaring di dasar perairan. “Jaring seperti ini mirip dengan cantrang dan pukat tarik yang sudah dilarang. Dampaknya bisa merusak terumbu karang dan biota dasar laut,” jelasnya.
Muhammad Riswan menambahkan, larangan penggunaan lampara dasar di Kabupaten Tanah Bumbu mulai diterapkan sejak awal 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan studi lapangan dan koordinasi ke Semarang untuk mempelajari peralihan dari lampara dasar ke jaring hela dasar yang lebih ramah lingkungan.
“Kita ingin nelayan tetap bisa melaut dan berusaha, tapi dengan cara yang tidak merusak lingkungan. Karena kalau sumber daya ikannya habis, nelayan juga yang akan kesulitan di masa depan,” tegas Muhammad Riswan.
Ia juga menyebutkan, dua desa di Tanah Bumbu yakni Desa Sungai Cuka I dan Setarap I, telah mendapatkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan melalui program kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Harapannya, nelayan bisa beralih secara bertahap ke alat tangkap yang lebih aman bagi ekosistem laut, sehingga keberlanjutan sumber daya ikan dan kesejahteraan nelayan tetap terjaga,” pungkasnya.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.