Next Post

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Diskumdagri Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik

Sambutan Kadiskumdagri, Hamaluddin Tahir di acara Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan pada Diskumdagri Tanah Bumbu (21/11/2024).

Tanah Bumbu – Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik pada Kamis, 21 November 2024, di ruang rapat Diskumdagri, pukul 10.00 WIB. Forum ini membahas lima standar pelayanan yang mencakup tera dan tera ulang, sertifikat halal, kemasan, pendaftaran KTPP, dan Surat Hak Penempatan (SHP). Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Andrianto Wicaksono, perwakilan Inspektorat Yuliani Fitriasih Widi, perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Gilang Ahmad, serta Kaspul Anwar, Kepala UPTD Pasar Satui. Selain itu, Marhami dari UMPG Bapenda Tanah Bumbu juga turut hadir dalam forum ini.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumdagri) Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir, mengungkapkan pentingnya diskusi mengenai standar pelayanan yang akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bisa memberikan penjelasan yang jelas tentang standar yang harus diterapkan dalam menjalankan usaha serta memperkuat pengawasan dan pengendalian produk yang ada di pasar.

Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan pada Diskumdagri Tanah Bumbu (21/11/2024).

Hamaluddin juga berharap ke depannya, usulan terkait Rumah Kemasan dapat dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan segera disetujui untuk mendukung peningkatan kualitas produk lokal. Ia berharap agar fasilitas ini bisa memberikan dampak positif bagi UMKM, khususnya dalam hal pengemasan produk yang sesuai dengan standar dan mampu bersaing di pasar lebih luas. Selain itu, Hamaluddin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, untuk mewujudkan rumah kemasan yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha mikro dan kecil di Tanah Bumbu.

Hendro Satrio, dari Pengawasan dan Metrologi Diskumdagri, memaparkan ruang lingkup metrologi legal yang mencakup tera dan tera ulang. Ia menjelaskan bahwa salah satu target utama unit metrologi legal Tanah Bumbu adalah memperoleh penghargaan Pasar Tertib Ukur pada tahun 2025, serta penghargaan Daerah Tertib Ukur pada tahun 2026. Untuk mencapai target ini, Hendro menekankan pentingnya dukungan pendanaan yang memadai agar pengawasan dan implementasi metrologi legal dapat berjalan dengan baik.

Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan pada Diskumdagri Tanah Bumbu (21/11/2024).

Sri Minarni, dari Diskumdagri bidang perindustrian, menjelaskan mengenai pentingnya standar pelayanan sertifikat halal, khususnya untuk produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Tanah Bumbu. Ia menekankan bahwa dengan populasi Muslim terbesar di Tanah Bumbu, kebutuhan akan sertifikat halal sangat penting untuk menjamin kualitas dan kepastian produk yang beredar di pasaran. Hal ini diharapkan dapat membantu UMKM di Tanah Bumbu agar produknya memenuhi standar yang diharapkan oleh konsumen.

Forum ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi lebih dalam mengenai isu-isu yang dihadapi, khususnya terkait dengan standar pelayanan yang diterapkan. Sebagai hasil dari forum ini, diharapkan ada solusi konkret yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Bumbu, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mengembangkan produk mereka.

Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan pada Diskumdagri Tanah Bumbu (21/11/2024).

Salah satu topik yang menarik adalah pembahasan mengenai ISTRI MUDA, singkatan dari Inovasi Sistem Tera Ulan ong Muda, yang dirancang untuk mendukung ketertiban dan keakuratan pengukuran alat ukur di pasar serta tempat usaha.

Namun, momen yang tak terlupakan terjadi ketika Gilang Ahmad, perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), salah menyebutkan nama aplikasi yang terkait dengan program pemerintah. Ketika sedang menjelaskan ISTRI MUDA, ia secara tidak sengaja menyebut aplikasi tersebut sebagai “aplikasi JANDA,” yang seharusnya adalah “istri muda.” Sebutan tersebut langsung disambut tawa meriah dari seluruh hadirin, menambah suasana santai namun tetap produktif pada forum tersebut. Momen ini menjadi bahan candaan selama beberapa saat, mencairkan suasana dan menunjukkan kekompakan peserta dalam diskusi.

Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan pada Diskumdagri Tanah Bumbu (21/11/2024).

Narasi berita ditulis Om Anwar dan dipublikasikan melalui kalimantanSmart.Info

Bolen Pisang maliqasultan bakery, oleh-oleh khas Tanah Bumbu yang diperkenalkan dan bagikan ke Forum
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page