Next Post

Nelayan Usulkan Rambu Batas Jalur yang Tahan Lama, DKP Kalsel Siap Tindak Lanjut

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan saat memberikan materi sosialisasi terkait perizinan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Kantor Pengelola Konservasi Perairan Daerah, Desa Angsana, Tanah Bumbu, Rabu (27/8/2025).

ANGSANA, KALSMART.info – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi perizinan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Kantor Pengelola Konservasi Perairan Daerah, Desa Angsana, Tanah Bumbu, Rabu (27/8/2025). Acara ini dihadiri Camat Angsana, Taryono, perwakilan perusahaan pengguna ruang laut seperti PT Bayan Resources, PT TIA, PT BIR, PT BIB, dan PT Haji Maming Pelabuhan, kelompok nelayan, serta penyuluh perikanan Eko Prio Raharjo, Rominah, Ryan Erwan Noor, dan Sri Suryaningsih.

Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Akhmad Rozain, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman bersama tentang pemanfaatan ruang laut. “KKPRL bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga wujud kepedulian kita terhadap keberlanjutan laut agar generasi mendatang masih bisa menikmatinya,” ucapnya.

Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, H. Akhmad Rozain, saat menyampaikan materi sosialisasi perizinan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Kantor Pengelola Konservasi Perairan Daerah, Desa Angsana, Rabu (27/8/2025).

Paparan teknis disampaikan oleh M. Adha Rizaldi, Kepala Seksi Penataan Pemanfaatan Ruang Laut, yang menjelaskan prosedur perizinan KKPRL berbasis OSS. Riswan, Kabid Perikanan Tangkap, menekankan bahwa kolaborasi antara nelayan, pemerintah, dan perusahaan penting agar kebijakan pengelolaan ruang laut tepat sasaran.

Dalam sesi diskusi, kelompok nelayan mengusulkan agar jalur batas laut diberi tanda permanen yang lebih tahan lama. “Kalau bisa, jangan hanya BOE yang cepat hilang. Buat rambu yang kokoh, agar nelayan tahu jelas batas jalur dan tidak salah masuk area,” ungkap salah satu nelayan yang aktif menangkap ikan di perairan setempat. Mereka menilai keberadaan tanda yang jelas akan mengurangi potensi konflik antar pengguna ruang laut.

Baca Juga :  Menyapa Riuhnya Aktivitas Subuh di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Batulicin Simpang Empat
Penyuluh perikanan Eko Prio Raharjo saat menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme izin KKPRL dalam sosialisasi di Kantor Pengelola Konservasi Perairan Daerah, Desa Angsana, Rabu (27/8/2025).

Selain tanda batas jalur, nelayan juga meminta kemudahan akses informasi perizinan dan pendampingan intensif. Menurut mereka, banyak nelayan yang masih kebingungan dengan mekanisme izin usaha, sehingga perlu pendampingan langsung agar proses pengajuan lebih cepat dan akurat.

Eko Prio Raharjo, penyuluh perikanan, mengusulkan agar izin KKPRL dapat dikelola secara kolektif. “Kalau bisa, izin dilakukan serentak per kawasan, bukan per individu atau per kapal. Skema perkawasan ini akan lebih efisien dan mempermudah pengawasan,” jelasnya. Usulan ini disambut baik oleh kelompok nelayan yang hadir.

Kabid Perikanan Tangkap, Riswan, saat menyampaikan materi tentang kolaborasi pengelolaan ruang laut pada sosialisasi KKPRL di Kantor Pengelola Konservasi Perairan Daerah, Desa Angsana, Rabu (27/8/2025).

Menanggapi masukan tersebut, perwakilan DKP Provinsi Kalsel menyatakan siap menindaklanjuti. “Kami akan berkoordinasi lebih intens, termasuk merancang tanda batas jalur yang lebih kuat dan tahan lama. Sosialisasi dan pemetaan visual juga akan lebih sering dilakukan agar nelayan memiliki panduan yang jelas,” ujarnya. Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat nelayan demi pengelolaan laut yang aman dan berkelanjutan di wilayah Tanah Bumbu.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News