Next Post

MP-TJSL Pusat Bahas Empat Proposal Kerja Sama Pengelolaan TJSL di Jakarta

Sumber: MP-TJSL Pusat

Jakarta – Majelis Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (MP-TJSL) Pusat menggelar rapat koordinasi internal dalam rangka pemaparan empat proposal strategis yang akan menjadi acuan bagi pengurus wilayah untuk mengajukan kerja sama pengelolaan TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan perusahaan di daerah masing-masing.

Rapat berlangsung pada Rabu, 03 Desember 2025, bertempat di Lantai 17 Menara 165, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua MP-TJSL, Haikal Ali.

Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam empat proposal utama yang disiapkan sebagai pedoman bagi MP-TJSL wilayah yang telah terbentuk untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan dalam pengelolaan program TJSL yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Haikal Ali menjelaskan bahwa pemaparan proposal ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi antara pengurus pusat dan pengurus wilayah sebelum masuk pada tahap implementasi kerja sama di daerah.

“Empat proposal ini nantinya menjadi acuan bagi wilayah dalam mengajukan kerja sama pengelolaan TJSL dengan perusahaan di daerah masing-masing. Prinsipnya adalah transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat,” ujar Haikal Ali.

Sumber: MP-TJSL Pusat

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, MP-TJSL Pusat akan menggelar sosialisasi kepada seluruh pengurus wilayah melalui zoom meeting yang dijadwalkan pada pekan berikutnya.

“Saat ini sudah terbentuk pengurus di sekitar 18 provinsi. Di Sumatera ada tiga wilayah, di Jawa baru tiga, kemudian Bali, NTB, dan Papua juga sudah terbentuk. Mandat awal sebenarnya sekitar 25 wilayah, namun sebagian masih dalam proses pembentukan,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh jajaran pengurus pusat serta sejumlah tokoh nasional dan praktisi berpengalaman. Di antaranya Hadiamin (Wakil Sekjen), Andi Rusdi Galigo, Andi Surya Wijaya, Budi Enda, serta Guntur Subagja.

Baca Juga :  Dua Kali Gaduh, Said Didu: Indonesia Terbelah karena "Keluarga Solo"

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan kembali bahwa TJSL merupakan nomenklatur resmi dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan istilah CSR merupakan padanan yang selama ini lebih populer digunakan di masyarakat.

MP-TJSL sebagai perkumpulan masyarakat sipil berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pemantauan, pengawasan, dan advokasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan, khususnya perusahaan pengelola sumber daya alam dan yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Melalui penguatan peran wilayah, MP-TJSL menargetkan pengelolaan dana TJSL ke depan benar-benar mampu mendorong pengembangan komunitas, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News