Tanah Bumbu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan acara sosialisasi pencegahan korupsi pada 14 November 2024 di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Tanah Bumbu. Acara ini, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan transparansi dan integritas di pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, KPK memaparkan berbagai modus korupsi yang rawan terjadi dalam pemerintahan daerah, termasuk pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan manajemen ASN. KPK juga menyoroti fenomena “bancakan” atau praktik bagi-bagi hasil dari korupsi, yang tidak jarang melibatkan pasangan suami istri.
Modus Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD
Beberapa modus korupsi yang sering ditemui dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD di antaranya adalah:
-
Ketidaktransparanan dalam Penyusunan Anggaran – Penyusunan anggaran yang minim keterlibatan publik menciptakan peluang penyalahgunaan, di mana alokasi dana dapat disesuaikan untuk kepentingan tertentu.
-
Kolusi dalam Pemilihan Program dan Kegiatan – KPK menemukan adanya indikasi kolusi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menentukan program-program yang tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat, melainkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
-
Mark-up Anggaran dan Penggelembungan Biaya – Modus ini dilakukan dengan cara menaikkan nilai anggaran secara tidak wajar, menyisakan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
-
Manipulasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial – Dana hibah dan bantuan sosial yang dimanipulasi untuk kepentingan politik pribadi maupun kelompok, di mana penyaluran bantuan dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan dekat dengan oknum pejabat.
Kerawanan Korupsi pada Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan
Selain perencanaan APBD, KPK menyoroti kerawanan korupsi pada pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, yang dapat disalahgunakan dengan cara:
-
Manipulasi Usulan Program – Pokir digunakan sebagai dalih untuk mengajukan program-program yang menguntungkan kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.
-
Kolusi dalam Penganggaran – Terdapat kerja sama antara anggota DPRD dan pihak eksekutif untuk memasukkan program dari pokir yang sudah diatur sebelumnya demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
-
Pengaturan Proyek – Usulan dari pokir sering kali menjadi jalur untuk mengatur proyek-proyek tertentu agar dapat dikendalikan oleh pihak-pihak yang dekat dengan anggota dewan.
Fenomena Suami Istri dalam Kasus Korupsi (Bancakan Korupsi)
KPK juga menyoroti fenomena “bancakan” atau bagi-bagi hasil dari korupsi yang melibatkan pasangan suami istri. Dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan pola korupsi di mana kedua pasangan, baik yang sama-sama berstatus pejabat atau hanya salah satunya yang berwenang, bekerja sama untuk memanfaatkan jabatan mereka demi keuntungan bersama.
Modus korupsi suami istri ini sering kali terjadi dengan skema seperti:
-
Pemanfaatan Jabatan Ganda – Jika pasangan tersebut memiliki jabatan di pemerintahan, mereka dapat bekerja sama untuk mengatur proyek dan penganggaran. Salah satu pihak mungkin terlibat dalam perencanaan atau pengawasan, sedangkan yang lain mengatur pelaksanaan proyek, sehingga memudahkan pengaturan aliran dana.
-
Pencatutan Nama – Dalam skema tertentu, pasangan ini memanfaatkan kedekatan pribadi untuk memengaruhi pengambilan keputusan di berbagai tingkatan. Misalnya, istri yang memiliki pengaruh informal turut campur dalam proyek yang dijalankan oleh suaminya atau sebaliknya.
-
Kerja Sama dalam Proyek Fiktif atau Mark-up – Pasangan ini dapat memanipulasi laporan proyek dengan biaya yang digelembungkan atau bahkan proyek fiktif yang hanya ada di atas kertas, demi mengalirkan dana secara tidak sah.
-
Pengaturan Tender – Beberapa kasus menunjukkan adanya pengaturan tender di mana pasangan ini memastikan kontrak diberikan kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan mereka, atau bahkan kepada perusahaan keluarga.
KPK melengkapi sosialisasi ini dengan menampilkan video yang menunjukkan bagaimana hasrat untuk melakukan korupsi dapat muncul serta proses penangkapan koruptor yang dilakukan KPK. Video ini mengilustrasikan bagaimana oknum-oknum terkait berupaya memanfaatkan posisi mereka demi keuntungan pribadi, sekaligus menegaskan bahwa KPK secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap mereka yang terlibat dalam praktik korupsi.
Visualisasi ini memberikan gambaran nyata mengenai dampak buruk korupsi, sekaligus menjadi peringatan kepada para peserta sosialisasi agar tidak tergoda melakukan praktik serupa.