
Pemerintahan bukanlah sesuatu yang lahir secara tiba-tiba, apalagi sekadar hasil kesepakatan administratif. Dalam Bab I buku Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Prof. Dr. Ryas Rasyid menegaskan bahwa pemerintahan muncul dari kebutuhan paling mendasar manusia: keluar dari kekacauan dan mempertahankan kehidupan bersama secara tertib.
Ryas Rasyid membawa pembaca menelusuri fase awal kehidupan manusia ketika pemerintahan belum dikenal. Masyarakat hidup dalam komunitas kecil yang otonom, berpindah-pindah, dan mengandalkan kekuatan fisik untuk bertahan. Dalam kondisi semacam itu, relasi sosial ditentukan oleh siapa yang paling kuat. Perampasan hak, kekerasan, dan pemaksaan kehendak menjadi pengalaman sehari-hari.
Situasi tersebut, sebagaimana digambarkan Thomas Hobbes, adalah keadaan perang semua melawan semua. Dalam dunia tanpa aturan, keadilan tidak memiliki tempat dan ketertiban sosial hanya menjadi angan-angan. Kebebasan hanya dapat dinikmati oleh mereka yang kuat, sementara yang lemah hidup dalam ketakutan dan penderitaan.
Dari pengalaman pahit itulah lahir kesadaran kolektif tentang perlunya aturan bersama. Manusia mulai menyadari bahwa kehidupan yang aman dan adil hanya dapat dicapai jika ada kesepakatan nilai, hukum, dan otoritas yang berwenang menegakkannya. Pemerintahan pun lahir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.
Pada tahap awal, hukum ditegakkan melalui sanksi fisik yang keras. Namun seiring berkembangnya peradaban, manusia mulai memandang bahwa kesalahan dan kejahatan tidak selalu bersifat permanen. Dari sinilah lahir institusi penjara sebagai sarana koreksi dan rehabilitasi. Penjara menjadi simbol bahwa pemerintahan modern tidak hanya menghukum, tetapi juga berupaya memperbaiki.
Ryas Rasyid menekankan bahwa hanya negara yang sah membangun dan mengelola penjara. Seseorang hanya boleh dipenjara melalui proses hukum yang adil. Prinsip ini menegaskan bahwa pemerintahan dan hukum adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Tidak ada pemerintahan tanpa hukum, dan tidak ada hukum tanpa pemerintahan.
Ketika hukum diabaikan dan penjara diisi oleh orang-orang yang tidak bersalah, maka secara hakiki pemerintahan telah kehilangan jiwanya. Negara mungkin masih berdiri secara formal, tetapi secara moral dan etis telah runtuh. Kekuasaan yang berjalan tanpa hukum dan etika, menurut Ryas Rasyid, tidak layak disebut sebagai pemerintahan.
Bab ini juga mengajak pembaca merenungkan betapa kehadiran pemerintah sering kali tidak disadari dalam kehidupan sehari-hari. Rasa aman di ruang publik, perlindungan dari ancaman luar, hingga jaminan penegakan hukum adalah bentuk kehadiran negara yang kerap dianggap biasa, padahal sangat menentukan kualitas hidup masyarakat beradab.
Namun, kehadiran pemerintah yang begitu luas juga memunculkan perdebatan. Ryas Rasyid mengulas kritik terhadap negara yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia, dari kelahiran hingga kematian. Kekhawatiran akan menyempitnya ruang kebebasan dan kemandirian masyarakat menjadi dasar kritik tersebut.
Meski demikian, perdebatan tentang kuat atau moderatnya pemerintahan tidak pernah mengingkari satu hal: pemerintahan tetap dibutuhkan. Tanpa pemerintahan, masyarakat akan kembali pada kondisi chaos. Kebebasan tanpa aturan justru melahirkan ketidakamanan dan ketidakadilan.
Melalui Bab I ini, Ryas Rasyid menegaskan bahwa pemerintahan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Ia lahir dari hasrat manusia untuk hidup aman, tertib, dan adil. Ketika kekuasaan kehilangan etika dan hukum diabaikan, pemerintahan kehilangan makna keberadaannya.
Jurnalis KalimantanSmart.INFO
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.