Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, Selasa (07/10/2025) di Gedung Paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan berbagai bentuk kerjasama untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman,” ujarnya. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor guna mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Raperda ini bertujuan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerjasama daerah agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus menggali potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ruang lingkupnya mencakup kerjasama di bidang pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan menindaklanjutinya melalui proses registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif. Pemerintah daerah berharap, implementasi Perda ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.