Next Post

DPRD Tanah Bumbu Sahkan Perda Riset dan Inovasi Daerah

Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/4/2025). Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna antara legislatif dan eksekutif.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, menyampaikan bahwa enam fraksi DPRD menyepakati pengesahan Perda tersebut. Ia menilai regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan riset dan inovasi guna memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Perda ini menjadi fondasi tata kelola pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Perda ini melalui penyusunan regulasi turunan, pembentukan kelembagaan yang relevan, serta merancang program-program konkret dalam implementasinya.

Ia berharap, kehadiran Perda ini bisa menjadi pijakan yang kokoh dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang lebih maju, makmur, dan beradab.

“Semangat DPRD dalam memperjuangkan lahirnya Perda ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah,” ungkapnya.

Perda ini dirancang agar kegiatan riset dan inovasi menjadi bagian integral dalam pembangunan daerah. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci keberhasilan menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi.

Baca Juga :  Menunaikan Haji, Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu H. Andi Erwin Prasetia Ceritakan Suasana yang Lebih Tertib dan Khusyuk di Tanah Suci
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News