Next Post

DLH Tanbu Segera Sosialisasikan PERDA Masyarakat Hukum Adat

Kalimantan Smart Info,Tanah Bumbu – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah agar Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan nilai-nilai tradisional dapat dilestarikan dalam suatu masyarakat, dengan tujuan agar penguatan status MHA dan hak-hak tradisional akan menjadi kuat.

Sebagai bentuk perhatian secara khusus terhadap hak-hak masyarakat adat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berupaya mengeluarkan kebijakan yang implementatif terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui PERDA Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang baru saja disahkan DPRD Tanah Bumbu di ruang paripurna DPRD senin, (06/05/2024).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPK LH) Syahrojat, ST MM menjelaskan bahwa PERDA MHA ini berisi tentang tata cara pengaturan pengakuan dan perlindungan MHA.

“Secara umum PERDA MHA menjelaskan tata cara pembentukan dan pengusulan Masyarakat Hukum Adat” Kata Syahrojat usai mengikuti undangan rapat paripurna bersama Kadis DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyono.

Syahrojat menjelaskan bahwa sebelumnya memang belum ada PERDA terkait MHA, dan langkah DLH usai pengesahan adalah melanjutkan inventarisasi keberadaan balai adat.

“Saat ini baru 3 balai adat yang terinventarisasi yakni; Balai Adat Alut, Balai Adat Tamunih dan Balai Adat Gunung Raya” ujar Syahrojat

“Setelah semua balai adat terinventarisasi, DLH segera sosialisasikan PERDA terkait. Dan kemudian bila nanti MHA mendapatkan SK Bupati tentang pengakuannya, baru bisa dijadikan dasar untuk Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal” tambahnya.

Dengan harapan pasca sosialisasi PERDA nanti, masyarakat dapat membedakan antara organisasi adat, masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.

bahwa pengertian masyarakat adat harus dibedakan dengan masyarakat hukum adat. Konsep masyarakat adat merupakan pengertian untuk menyebut masyarakat tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan pengertian teknis yuridis yang merujuk sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok (keluar dan kedalam), dan memiliki tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan. (DR. Abdurrahman, SH MH, 2015:5).

Kalimantan Smart Info/Om Anwar)

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page