Next Post

Disdukcapil Kalsel Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas di Tanah Bumbu

Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas Tanah Bumbu, (Kalsmart.info)

Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas atau Kaum Difabel

Tanah Bumbu, Bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis 6 Juni 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kallimantan Selatan (Disdukcapil Kalsel) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu (Disdukcapil Tanah Bumbu) serta Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu (Dinsos Tanah Bumbu) menggelar kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas Tanah Bumbu, (Kalsmart.info)

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 41 peserta, terdiri dari:

  • 12 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS)
  • 12 orang perwakilan dari kecamatan
  • 12 orang perwakilan desa
  • 1 orang Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • 4 orang tua wali murid Sekolah Luar Biasa (SLB)
Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas Tanah Bumbu, (Kalsmart.info)

Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kalsel Drs. Bijuri, M.T menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dalam upaya pemenuhan hak sipil bagi penyandang disabilitas untuk memperolah dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan sangat penting bagi penyandang disabilitas, karena akan memudahkan mereka mendapatkan hak pelayanan publik sebaik penduduk yang normal, dengan sosialisasi ini penyandang disabilitas akan memiliki nomor induk kependudukan atau NIK, manfaatnya besar sekali misalnya saat mereka akan mendapatkan hak warisnya” Kata Bijuri.

Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas Tanah Bumbu, (Kalsmart.info)

Sementara itu Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi yang hadir pada acara sosialisasi menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membangun masyarakat inklusif penyandang disabilitas dalam memenuhi dan melindungi hak mereka terutama dalam hal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Baca Juga :  Dinas Sosial Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Kenali Prosedur Bantuan Sosial di Pelayanan Kopi Manis

“Inklusif yang dimaksud adalah memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang sebaik-baiknya kepada siapa saja walaupun dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, yang memiliki karakteristik, kondisi fisik, status, kepribadian, suku, budaya, dan keberagaman lainnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak-haknya, tak terkecuali penyandang disabilitas,” kata Gento yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tanah Bumbu Muhammad Hasan.

Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas Tanah Bumbu, (Kalsmart.info)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Tanah Bumbu, Maulidah yang turut hadir di sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai angka 2.325 orang berdasarkan pendataan Dinas Sosial di Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kecamatan Angsana 206 orang
  • Kecamatan Batulicin 166 orang
  • Kecamatan Karang Bintang 219 orang
  • Kecamatan Kuranji 92 orang
  • Kecamatan Kusan Hilir 311 orang
  • Kecamatan Kusan Hulu 100 orang
  • Kecamatan Kusan Tengah 155 orang
  • Kecamatan Mentewe 238 orang
  • Kecamatan Satui 300 orang
  • Kecamatan Simpang Empat 351 orang
  • Kecamatan Sungai Loban 141 orang
  • Kecamatan Teluk Kepayang 46 orang

Berita terkait: Expo 2024, Lapak Disdukcapil Layani Dokumen Kependudukan

Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Fasilitator Penyandang Disabilitas Tanah Bumbu, (Kalsmart.info)

Pentingnya Keakuratan Data Kaum Difabel

Pelayanan administrasi kependudukan terhadap penyandang disabilitas sangat penting sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabilitas.

Difabel- UNICEF

Pada acara program Disability Art Festival 2 yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (20/12/2023), Dafdukcapil AS Tavipiyono yang didaulat menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa ada 4 strategi yang harus dilakukan Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota dalam memenuhi percepatan data Registrasi Sosial Ekonomi.

Baca Juga :  Terjebak di Tanah Bumbu, Pria Makassar Jadi Korban Begal, Dinas Sosial Fasilitasi Pulang ke Kampung Halaman
Difabel

Pertama, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta yayasan yang bergerak bidang penyandang disabilitas untuk melakukan layanan jemput bola pendataan perekaman dan menerbitksn dokumen kependudukan (Biodata, KTP, KIA dan Akte Lahir) bagi penyandang disabilitas.

Kedua, pada saat penyandang disabilitas mendaftarkan dirinya untuk pertama kali, diwajibkan untuk mengisi F-1.01 dan diwajibkan juga mengisi No. 28 dan 29 pada F-1.01 untuk menjelaskan ragam disabilitasnya.

Difabel – Harian Jogja

Ketiga, jika penyandang disabilitas yang sudah memiliki dokumen kependudukan namun belum masuk di dalam database sebagai penyandang disabiltas, bisa melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat untuk dipadankan dan updating datanya, kemudian minta dicetakkan biodata yang terdapat keterangan ragam disabilitas.  
  
Keempat, mendorong kementerian/lembaga dan semua pihak yang memiliki data penyandang disabilitas agar melakukan pemadanan data dengan Ditjen Dukcapil. Hal ini untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas terdata dan tak tertinggal dalam layanan publik dari Pemerintah. (Disability Art Festival 2)

Kalimantan Smart Info (Om Anwar)

 

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News