
JAKARTA – Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut menuai sorotan.
Pengakuan itu muncul saat pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia menyebut dirinya bukan birokrat dan tidak memahami tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial, sementara urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembelaan. Dalam hukum dikenal asas Presumptio Iures de Iure, yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
Wakil Sekjen Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Erwin Natosmal Oemar menegaskan, ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai alasan tersebut sulit diterima, terlebih bagi seorang kepala daerah yang merupakan penyelenggara negara dan dituntut memahami aturan hukum serta tata kelola pemerintahan.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.