Next Post

Dinas Perikanan Wanti-Wanti Pengusaha Pengolahan Hasil Perikanan Lengkapi Semua Izin yang Disyaratkan BPOM

TANAH BUMBU, KALSMART.info– Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengingatkan para pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, khususnya produsen pentol ikan, untuk segera melengkapi seluruh perizinan usaha, termasuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Imbauan ini disampaikan mengingat masih minimnya pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap, meskipun pemerintah daerah telah memberikan fasilitas uji laboratorium secara gratis selama tiga tahun terakhir.

“Kami sudah siapkan pembiayaan uji laboratorium untuk keperluan izin edar BPOM secara gratis. Tapi masih banyak pelaku usaha yang belum bisa kami fasilitasi karena belum memiliki tempat produksi yang memenuhi standar BPOM,” ujar Abdul Gafur Aryasi, Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perikanan, jumat 28 Juni 2025 di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Gafur, saat ini baru beberapa kelompok usaha pengolahan hasil perikanan di Tanah Bumbu yang telah berhasil mendapatkan izin edar BPOM. Mereka adalah Pentol Hikmah di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir; Pentol Sumber Rezeki di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir; Pentol Rindu Alam di Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir; Pentol Udin di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir; dan Pentol Wahyu Jaya di Kecamatan Simpang Empat. Kelimanya dinilai telah memenuhi syarat legalitas, termasuk memiliki tempat produksi yang terpisah dari rumah tinggal dan sesuai dengan standar kebersihan dan sanitasi pangan.

“Tempat produksi harus terpisah dari dapur rumah, setidaknya seperti pabrik kecil. Ini yang banyak belum dipenuhi pelaku usaha lain,” jelasnya.

Selain mendukung pengurusan izin, Dinas Perikanan juga aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok pengolah maupun pemasar hasil perikanan. Fokus utama pembinaan adalah menjaga keamanan dan mutu produk, termasuk memastikan tidak adanya penggunaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna tekstil, dan pestisida rumah tangga.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembuatan Pakan Alternatif dari Bungkil Sawit untuk Budidaya Perikanan

“Uji sampel kami lakukan secara berkala, bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Badan Karantina. Tujuannya agar produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman,” tegas Gafur.

Ia menambahkan, upaya fasilitasi dari pemerintah akan terus dilanjutkan, namun kesiapan dari pelaku usaha juga menjadi kunci utama. “Kalau ingin usahanya naik kelas, legalitas itu wajib. Kami dari pemerintah siap bantu, asal pelaku usahanya juga serius berbenah,” tutupnya.

Pendampingan Verifikasi UMKM untuk Penerbita Izin Edar (BPOM) di Desa Beringin dan Desa Batuah Kec.Kusan Hilir

Sementara itu Sekretaris Dinas Perikanan, Zulkarnain, kembali menegaskan agar pelaku usaha pengolahan hasil perikanan selalu melengkapi izin edar dari BPOM. Menurutnya, kasus yang viral akhir-akhir ini menjadi pelajaran penting. “Kalau kasus seperti yang viral itu, gara-garanya karena produk tidak berizin,” ujarnya.

Zulkarnain, yang akrab disapa Ijul, menjelaskan bahwa saat ini ada lima kelompok usaha yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan dalam proses mendapatkan izin edar BPOM. “Pentol Humaira dan Geotasi memang sudah punya izin BPOM, tapi mereka mengurus sendiri tanpa fasilitasi dari dinas,” tegasnya.

Ketika produk mulai beredar dalam jumlah banyak dan bahkan melintasi batas kabupaten, maka kelengkapan izin menjadi hal yang wajib. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak mengabaikan aturan ini.

“Lihat saja kasus yang sedang viral, hanya karena cumi kering yang dijual tanpa izin, masalahnya sampai menteri turun tangan,” kata Zulkarnain.

Meski pemerintah daerah sudah memberikan banyak fasilitas, termasuk pembiayaan uji laboratorium gratis, ia mengaku tetap khawatir. “Ketiga kelompok yang sudah difasilitasi itu mau dibantu, gratis semua. Tapi kalau sampai ada masalah hukum, kami sudah tidak bisa berbuat banyak. Pemerintah daerah sudah bebas tugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kisah Pentol Ikan Pagatan: Dulu Diremehkan, Kini Jadi Primadona

Ia mengingatkan bahwa walaupun Pemda kerap membantu, sentuhan hukum adalah hal yang sangat serius dan tak bisa diintervensi. “Kalau sudah berurusan hukum, kami nggak bisa apa-apa,” tutup Zulkarnain.

Pendampingan Verifikasi UMKM untuk Penerbita Izin Edar (BPOM) di Desa Beringin dan Desa Batuah Kec.Kusan Hilir

Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, H. Akhmad Rozain, turut mengimbau para pelaku usaha agar tidak memandang izin usaha sebagai beban, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen.

Ia menegaskan bahwa legalitas dan keamanan produk perikanan bukan hanya soal aturan, tetapi bagian dari strategi besar ketahanan pangan daerah.
“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan, tapi juga mutu dan keamanan. Produk yang sehat dan berizin adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Upaya ini, lanjutnya, sejalan dengan visi Bupati H. Andi Rudi Latif dan Wakil Bupati H. Bahsanuddin, yaitu:
“Mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah Melalui Optimalisasi Sektor Perikanan” tutupnya. (Om-An)

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News