
Tanah Bumbu, 25 Februari 2024 – Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Perikanan Tangkap, bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Penyuluh Perikanan, menggelar kegiatan Gerai Pengukuran Kapal 2025 di Pantai Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan ini ditujukan bagi nelayan dari Desa Beringin dan Desa Sungai Lembu, dengan tujuan melakukan pengukuran perahu sebagai syarat penerbitan Pas Kecil, dokumen legal bagi kapal perikanan di bawah 7 GT agar dapat beroperasi secara sah.

Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, H. Akhmad Rozain, menyampaikan bahwa program ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kapal nelayan kecil terdata.
“Yang jadi sasaran kegiatan ini adalah nelayan Desa Beringin dan Desa Sungai Lembu. Ke depannya, pengukuran ini akan diselesaikan secara bertahap agar seluruh nelayan kecil kapalnya bisa diukur,” ujar H. Akhmad Rozain, Minggu (25/2).

Ia juga menambahkan bahwa pengukuran di Desa Sungai Dua Laut akan menyusul setelah ada kepastian jadwal dari petugas KSOP.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Muhammad Riswan, menekankan pentingnya Pas Kecil sebagai salah satu kelengkapan persyaratan untuk pembuatan eBKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan).
“Pas Kecil merupakan kelengkapan persyaratan dari pembuatan eBKP. Selain itu, perahu nelayan yang ingin membeli solar bersubsidi dari pemerintah wajib memiliki eBKP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Riswan menjelaskan bahwa pengukuran ini juga berfungsi sebagai data dasar dalam pemetaan jumlah kapal nelayan di Tanah Bumbu.
“Selain itu, ini juga menjadi data dasar untuk mengetahui jumlah real perahu nelayan yang ada di Tanah Bumbu, baik itu pertumbuhannya maupun yang berpindah tangan kepemilikannya. Baik dari segi ukuran maupun peruntukannya,” terangnya.
Menurutnya, dengan adanya pendataan ini, Dinas Perikanan dapat menganalisis jumlah perahu yang beroperasi serta menyesuaikan dengan ketersediaan sumber daya ikan di perairan setempat.
“Dari sini, kita bisa melakukan analisa antara jumlah perahu yang ada, ketersediaan ikan, dan mendukung program pemerintah pusat tentang penangkapan ikan terukur,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan sebaran perahu nelayan, jenis alat tangkap, dan jenis ikan yang ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dengan data yang kami kumpulkan, kita bisa mengetahui distribusi kapal nelayan, alat tangkap yang digunakan, serta jenis ikan yang mereka peroleh. Data ini menjadi sangat penting dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat untuk sektor perikanan,” ujar Riswan.
Riswan menegaskan bahwa data tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk mendukung kebijakan perikanan tangkap di Tanah Bumbu.
“Data ini juga bisa menjadi salah satu sumber pengambilan keputusan dalam menentukan langkah teknis apa yang sesuai dalam meningkatkan produksi perikanan tangkap,” katanya.

Ke depan, Dinas Perikanan berencana untuk kembali menggelar gerai perizinan bagi kapal nelayan, khususnya di desa-desa pesisir yang belum tersentuh program.
“Ke depan, untuk meningkatkan jumlah kapal nelayan yang memiliki izin sesuai peraturan, kita akan melaksanakan gerai perizinan lagi pada desa pesisir seperti Sungai Dua Laut dan Desa Pejala,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap pentingnya perizinan.
“Guna meningkatkan kepatuhan nelayan akan pentingnya perizinan, kami akan terus melakukan sosialisasi dan fasilitasi agar para nelayan dapat mengurus dokumen kapal mereka dengan lebih mudah,” tutupnya.

Program ini sejalan dengan visi dan misi kepemimpinan Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, yang menekankan pentingnya pembangunan sektor perikanan berbasis keberlanjutan serta peningkatan kesejahteraan nelayan. Dengan adanya gerai pengukuran dan perizinan ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mengakses legalitas kapal mereka, sehingga dapat beroperasi dengan aman dan mendukung ketahanan ekonomi maritim di Tanah Bumbu.
KalimantanSmart.INFO – Om Anwar