BATULICIN, KALSMART.info — Pemerintah Desa Muara Pagatan Tengah menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan warganya dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi program ini dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di Kantor Desa Muara Pagatan Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Siti Hardianti, Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Syamsir, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Yoga Suci Hartas, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Siti Hardianti—yang akrab disapa Anti—menyampaikan bahwa pekerja di ekosistem desa kini telah mendapatkan perlindungan melalui anggaran desa.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami seperti apa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga terus berupaya meningkatkan jumlah pekerja rentan yang dilindungi melalui program 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Target kami tahun ini adalah 200 orang,” jelasnya.
Anti menambahkan, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan keluarganya tetap terjamin secara ekonomi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Syamsir menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Desa Muara Pagatan Tengah.
“Desa ini menjadi pionir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Kami turun langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syamsir.
Ia juga menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem desa, termasuk perangkat desa, BPD, kader posyandu, PKK, hingga proyek-proyek desa yang masuk kategori jasa konstruksi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina, menyampaikan bahwa program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh sesuai indikasi medis. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan hingga 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak senilai total Rp174 juta,” jelas Vina.
Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
“Risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan yang dibiayai oleh desa, kami harap masyarakat bisa bekerja lebih tenang dan sejahtera,” pungkas Vina.