TANAH BUMBU, KALSMART.info – Isu penahanan ijazah kembali mencuat di Tanah Bumbu. Setelah kasus Akmal Saleh yang sempat tertahan ijazah dan BPKB motornya di JNT, kini kabar serupa muncul lagi. Lima mantan karyawan dari sebuah perusahaan di bidang BBM di Tanah Bumbu disebut-sebut belum menerima kembali ijazah mereka setelah resign.
Kabar ini ramai dibicarakan lewat grup WhatsApp Sekilas Info. Disebutkan, perusahaan tersebut diduga menahan dokumen penting milik para pekerja.
Menanggapi hal itu pada Senin, 25 Agustus, Abdul Rahim, anggota DPRD Tanah Bumbu sekaligus Ketua BK DPRD, memberikan pandangannya.
“Kalau benar ada penahanan ijazah, tentu ini cukup disayangkan. Karena aturan jelas menyebutkan bahwa dokumen pribadi adalah hak milik masing-masing individu, dan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menahannya,” ucap Abdul Rahim dengan nada tenang.
Ia menjelaskan, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak ada aturan yang memperbolehkan penahanan ijazah. Bahkan di UU Administrasi Kependudukan Nomor 12 Tahun 2006, ijazah termasuk dokumen pribadi yang dilindungi. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menaker No. SE-05/MEN/IV/1998 yang menegaskan larangan penahanan ijazah.
“Harapan saya, jika informasi ini benar adanya, pihak Disnaker bisa memberi perhatian agar ada kejelasan dan solusi terbaik bagi para pihak. Dengan begitu, suasana dunia kerja di Tanah Bumbu bisa lebih kondusif,” tambahnya.
Abdul Rahim menutup dengan ajakan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan sesuai aturan. “Kita ingin semua pihak sama-sama terlindungi, baik pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.