Next Post

Kontras Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024: KPUD Jakarta Kembalikan Rp 448,1 Miliar, KPUD Tanah Bumbu Masih Belum Serahkan Laporan Tertulis

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari. (sumber Kompas.com)

Tanah Bumbu – Pengelolaan dana hibah untuk Pilkada 2024 di dua daerah menampilkan perbedaan yang menarik perhatian publik. Di DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip akuntabilitas dengan mengembalikan sisa dana hibah ke pemerintah provinsi. Sementara itu, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPUD setempat hingga akhir Desember 2024 belum menyampaikan laporan tertulis terkait penggunaan dana hibah yang mereka kelola.

Data dari KPUD Jakarta menunjukkan bahwa dari total Rp 975,9 miliar dana hibah yang diterima, sebanyak Rp 448,1 miliar dikembalikan ke kas daerah setelah pemanfaatan anggaran sebesar Rp 527,8 miliar untuk dua putaran pemilihan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap publik dan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Berbeda situasinya di Tanah Bumbu. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kalimantan Selatan yang berlangsung pada 27 Desember 2024, KPUD Tanah Bumbu disebutkan belum menyerahkan laporan tertulis penggunaan dana hibah senilai Rp 32,4 miliar yang mereka kelola. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPUD Tanah Bumbu terkait kapan laporan pertanggungjawaban tersebut akan disampaikan. Padahal, transparansi penggunaan dana publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang sehat dan akuntabel.

Pengamat tata kelola anggaran publik menilai, penting bagi setiap penyelenggara pemilu di tingkat daerah untuk menjaga kepercayaan publik dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan tepat waktu. Hal ini tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai integritas dalam proses demokrasi.

Baca Juga :  Tragedi Kemanusiaan di Papua, 11 Pendulang Emas Tewas Jadi Korban Kekejaman KKB

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sendiri menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pertanggungjawaban dana hibah tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian laporan secara tuntas dan transparan.

Media sebagai bagian dari pilar demokrasi akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan informasi yang faktual dan berimbang. Publik berhak tahu bagaimana dana yang berasal dari kas daerah digunakan untuk mendukung agenda demokrasi di daerahnya.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News