
Tanah Bumbu, KalimantanSmart.info – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menunjuk Yulian Herawati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) di ruang bersujud 1, lantai 3, Kantor Bupati Tanah Bumbu, kamis 13 Maret 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Tanah Bumbu.
Penunjukan ini dilakukan setelah Ambo Sakka berpamitan dalam acara buka puasa pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ambo Sakka menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan pengabdiannya sebagai dosen pascasarjana. Informasi ini diperoleh dari pernyataan langsung Ambo Sakka dalam acara yang dihadiri oleh jajaran pejabat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menegaskan pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam memastikan jalannya roda pemerintahan.

“Sebagaimana kita ketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran penting dalam koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap seluruh SKPD, serta bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dikarenakan adanya keadaan tertentu yang memerlukan penunjukan sementara posisi Sekda, maka pada kesempatan yang berbahagia ini, saya secara resmi mengukuhkan Ibu Yulian Herawati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah strategis agar pemerintahan tetap berjalan efektif. Ia berharap Plh Sekda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Sebagai Plh Sekda, tugas utama saudari adalah menjaga stabilitas pemerintahan, melaksanakan program pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi antar SKPD, memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta mengawal berbagai kebijakan strategis demi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu,” lanjutnya.

Penunjukan Plh Sekda didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Surat Perintah Tugas. Pejabat yang ditunjuk harus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jenjang Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, atau Ahli Pertama. Masa jabatan Plh Sekda paling lama 15 hari.
Sekretaris Daerah memiliki tugas utama membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah.
KalimantanSmart.INFO – Om Anwar