Next Post

542 Guru PTT di Tanah Bumbu Tak Terima Honor Sejak Januari, Dinas Pendidikan Beberkan Kendala

Foto : KalimantanSmart.INFO – Om Anwar

TANAH BUMBU – Sebanyak 542 Pegawai Tidak Tetap (PTT) guru di Kabupaten Tanah Bumbu hingga kini belum menerima honor sejak Januari 2025. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru yang menggantungkan hidup pada honorarium tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Suharyono, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pencairan honor bagi PTT guru berkaitan dengan regulasi yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN.

“Arahan yang sudah kami terima adalah terkait guru yang lulus PPPK,” kata Suharyono. “Mereka tetap akan menerima gaji PTT sampai SK PPPK mereka keluar.”

Selain itu, Suharyono mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada ratusan tenaga PTT yang belum diangkat menjadi PPPK.

“Jumlah PTT Dinas Pendidikan yang belum terangkat menjadi PPPK sebanyak 542 orang,” ujarnya.

Meski demikian, jumlah tenaga PTT saat ini tidak sebanyak dulu.

“Sebenarnya tidak sebanyak dulu lagi. Andai saja tidak ada larangan, semuanya sudah bisa berjalan lancar seperti biasa,” kata Suharyono. “Kasihan juga teman-teman menunggu.”

Lebih lanjut, Suharyono menjelaskan bahwa sebagian PTT yang belum diangkat menjadi PPPK terkendala oleh masa pengabdian yang belum memenuhi syarat.

“Yang tidak diangkat PPPK karena kendala jumlah masa pengabdian. Tapi mereka ada di database,” jelasnya.

Demikian penjelasan Kabid PTK Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Suharyono, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Foto : KalimantanSmart.INFO – Om Anwar

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, menambahkan bahwa sebagian dari guru PTT tersebut akan segera menerima haknya.

“Dari 542 guru itu, yang mengabdi di sekolah negeri akan segera diproses pembayaran gajinya di bulan ini. Sementara yang mengabdi di sekolah swasta masih menunggu regulasi terkait pembayaran hak-hak mereka,” kata Amiluddin.

Baca Juga :  Menghidupkan Kembali Semangat Olahraga dan Seni di Kalangan Pelajar melalui PORSENI

Terkait regulasi yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN, aturan yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menegaskan bahwa mulai 2023, semua pegawai di instansi pemerintah harus berstatus ASN (PNS atau PPPK).

Saat ini, Dinas Pendidikan masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Para guru PTT yang belum jelas statusnya berharap ada kepastian terkait honor yang belum mereka terima.

KalimantanSmart.INFO – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News