
KalimantanSmart.INFO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peretasan rekening sekolah yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AFS (21), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku diduga melakukan akses ilegal terhadap sistem perbankan dan mentransfer dana bantuan pendidikan secara tidak sah.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025) bahwa kasus ini bermula saat salah satu guru SDN 10 Kampung Baru, Kiftiah, tidak bisa mengakses aplikasi Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan tanpa izin.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku AFS telah melakukan transfer dana dari rekening sekolah secara ilegal menggunakan aplikasi mobile banking yang diinstalnya di perangkat pribadinya. Dia menggunakan laptop dan ponsel untuk mengakses serta melakukan transaksi tanpa seizin pihak sekolah,” ujar AKP Agung Kurnia Putra dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Acer warna merah maroon, satu unit ponsel Realme 5i biru, satu unit iPhone 15 pink, serta satu unit Samsung Galaxy A55 5G putih. Selain itu, turut disita tiga kartu SIM dari provider berbeda yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat, khususnya pengelola rekening institusi pendidikan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya peretasan dan selalu menjaga keamanan akses perbankan digital.
KalimantanSmart.INFO – Om Anwar