Next Post

Gudang Garam Mangkir Pajak, Bapenda Tanah Bumbu Laksanakan Pencopotan Reklame

Kegiatan pencopotan reklame gudang garam (23/10)

Tanah Bumbu, 23 Oktober 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pencopotan reklame rokok milik Gudang Garam yang terbukti mangkir dalam kewajiban pembayaran pajak. Eksekusi ini dilakukan di beberapa lokasi, terutama di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan perpajakan di daerah.

Kegiatan ini diwarnai dengan kehadiran 20 personel yang ditugaskan untuk turun ke lapangan, di mana 8 di antaranya berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu orang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Ada 20 personil yang turun ke lapangan melakukan eksekusi pencopotan reklame, 8 orang diantaranya dari Satpol PP dan satu orang dari Kominfo,” kata Irwan, Kabid Pengendalian dan Penagihan Pendapatan Bapenda Tanah Bumbu.

Irwan juga menjelaskan bahwa terdapat ratusan banner yang tersebar di dua kecamatan tersebut, dengan fokus awal pencopotan dimulai dari banner Gudang Garam yang terpasang di depan Hotel Ebony. “Sebenarnya ada ratusan banner tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin. Kami memulai dari banner Gudang Garam di depan Hotel Ebony,” tambahnya.

Kegiatan pencopotan reklame gudang garam (23/10)

Pencopotan juga dilakukan pada baliho dan banner yang terpasang di warung-warung. Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda dalam menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai kewajiban pajak.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Deny Hariyanto, menyatakan, “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap reklame dan memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga keadilan dalam penerimaan pajak.”

Deny juga memberi motivasi kepada tim yang dipimpin Irwan dengan mengatakan, “Saya percaya pada kemampuan kalian untuk menjalankan tugas ini dengan baik. Kerja keras kalian akan membawa dampak positif bagi pendapatan daerah dan masyarakat. Mari kita tunjukkan bahwa kita serius dalam menegakkan aturan.”

Baca Juga :  Rapat Perdana Komisi III DPRD Tanah Bumbu Periode 2024-2029 Bahas Program Kerja dengan Dinas PUPR dan Perkimtan
Kegiatan pencopotan reklame gudang garam (23/10)

Kegiatan pencopotan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.

Berita ini ditulis oleh Om Anwar dan dipublikasikan melalui KalimantanSmart.Info.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News