
BANJARBARU, KALSMART.info – Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).
Tuntutan terhadap terdakwa Jumran tersebut dibacakan oleh Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi dalam sidang yang diketuai Ketua Dilmil I-06 Banjarmasin Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan dipecat dari kemiliteran.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Sunandi saat membacakan tuntutan.
Dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jumran, Sunandi mempertimbangkan keterangan dari berbagai saksi serta keterangan dari terdakwa sendiri.
Dari keterangan tersebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Juwita.
“Mengingat dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kami,” beber Sunandi.
Sunandi melanjutkan, tidak ada satupun dakwaan yang dapat meringankan tuntutan terdakwa Jumran.
Untuk itu, Sunandi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Jumran bersalah sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Hal-hal yang meringankan nihil, berdasarkan uraian di atas kami mohon agar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tuntas Sunandi.
Mendengar tuntutan seumur hidup dari Otmil III-15, kekecewaan langsung dilontarkan kakak almarhumah Juwita, Supraja.
Supraja mengatakan, sedari awal pihak keluarga bersama kuasa hukum mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut mati Jumran.
“Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati,” ujar Supraja. (Has)