
BANJARBARU, KALSMART.info – Peredaran 10,3 Kilogram sabu berhasil digagalkan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap 3 orang kurir yang merangkap sebagai pengedar.
Kapolres Banjarbaru, AKPB Pius X Febri Aceng Loda mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal saat petugas menangkap seorang wanita berinsial LN (18).
Sabu dibawa LN dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat tiba di Banjarbaru, LN bertemu rekannya masing-masing KS (23) dan AF (29].
Ketiganya kemudian merencanakan menyelundupkan sabu tersebut ke Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN. Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan rencananya akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan,” ujar Pius kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Belum sempat menyeberangkan sabu ke Sulsel, ketiganya berhasil ditangkap petugas berkat laporan masyarakat.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang bukti 10,3 sabu di areal persawan di Kabupaten Tanah Laut.
“Dengan diamankannya barang bukti ini, berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Pius.
Melihat jumlah barang bukti sabu yang diamankan cukup banyak, Pius belum bisa memastikan apakah ketiga pelaku yang diamankan merupakan jaringan gembong narkoba Freddy Pratama.
“Ini masih dalam pengembangan. Kami terus dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram ini,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku ketiga dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Has)