Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu, Senin 19 Mei 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025 tersebut, menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini kami fokuskan untuk menekan aksi premanisme, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, peredaran miras ilegal, perjudian, curanmor, dan pemerasan,” ujar AKBP Arief di hadapan awak media.
Dalam operasi tersebut, Polres Tanah Bumbu bersama jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengungkap 18 perkara, dengan mayoritas kasus didominasi oleh tindak pidana pencurian. Selain itu, turut terungkap pula kasus curanmor, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 21 orang telah diamankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari 18 perkara yang kita tangani, sebagian besar adalah kasus pencurian. Total ada 21 orang yang sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Tanah Bumbu,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pembinaan terhadap kurang lebih 200 orang yang diamankan karena tidak membawa identitas, dalam kondisi mabuk, maupun kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Menurut Kapolres, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam tindakan melawan hukum.
“Untuk mereka yang tidak membawa identitas, mabuk di jalan, dan mengonsumsi miras, kita lakukan pembinaan. Ada sekitar 200 orang yang kita amankan untuk proses ini,” kata Arief.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya dua paket narkotika jenis sabu, 36 butir ekstasi, 19 butir ekstasi merek Mahkota, enam unit sepeda motor, dua unit mobil (Daihatsu Ayla dan Sigra), beberapa unit handphone, serta lima jenis senjata tajam berupa belati, golok, badik, dan senjata tajam lainnya.
Selama operasi, dua kasus menonjol turut mencuat ke permukaan. Pertama, kasus penganiayaan berat di wilayah konsesi Pangkat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Kedua, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Satui. Pelaku dalam kasus ini terbukti pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam sebelum melakukan aksi pembunuhan, yang kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
“Khusus untuk kasus pembunuhan di Satui, pelaku kita jerat dengan pasal 340 karena ada unsur perencanaan. Dia sempat pulang untuk mengambil senjata tajam sebelum melakukan aksinya,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan terhadap 18 perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat, terutama dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Ia juga membuka ruang bagi media dan masyarakat untuk ikut mengawasi serta memberikan informasi yang berguna bagi kepolisian.