Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (31 tahun), warga Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.50 WITA.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Valgoson, Desa Teluk Kepayang, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban berinisial AM (24 tahun), seorang perempuan warga setempat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Tiba-tiba pelaku datang dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik, mulai dari mencekik leher, membanting tubuh korban, hingga pemukulan di bagian punggung dan wajah. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menekan dada korban dengan lutut hingga korban merasa sesak napas. Usai kejadian, korban melarikan diri ke rumah temannya untuk menenangkan diri sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hulu.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari satu lembar hasil visum et repertum, satu lembar baju kaos lengan panjang warna pink, dan satu lembar celana panjang warna pink.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kusan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di wilayahnya.
Humas Polres Tanah Bumbu
Tertib – Tanggap – Tuntas