Next Post

Unit Reskrim Polsek Batulicin Amankan Pelaku Pembawa Sajam Tanpa Izin dalam OPS Sikat Intan I 2025

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah hukum Polsek Batulicin.

Pelaku yang diamankan adalah Nasrullah bin Kamarudin (alm), seorang nelayan asal Jalan Pasar Arba RT 003 RW 001, Kelurahan Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Tanah Bumbu, pelaku tertangkap tangan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang 22 cm yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi DA 6947 LAI.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Humas menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Batulicin melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2025 di Jalan Raya Batulicin RT 006 RW 002, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” ujar Humas Polres Tanah Bumbu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam peristiwa ini meliputi:

  • 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati sepanjang 22 cm dengan gagang kayu berwarna coklat,
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6947 LAI.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Tanah Bumbu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin resmi, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat.

Humas Polres Tanah Bumbu
01 Mei 2025

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News