Next Post

Ungkap Kasus Curanmor, Unit Reskrim Gabungan Polres Tanah Bumbu Berhasil Amankan Pelaku dalam OPS SIKAT I INTAN 2025

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT I INTAN 2025, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Z. Ia merupakan warga Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Tersangka Z diamankan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 65 KUHP.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Provinsi, Desa Tri Mulya RT 001, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban yang juga pelapor, KY, seorang anggota Polri berusia 38 tahun yang berdomisili di Sebamban III D RT 006/RW 003, melaporkan kehilangan 260 lembar atap merk Prima Ruf. Atap tersebut dibeli dari Toko Bangunan ALVIJAYA Sebamban 1 pada 3 Januari 2025 dengan nilai total Rp10.920.000.

Setelah dibeli, atap tersebut diantar ke lokasi bangunan dan ditutup menggunakan terpal biru. Namun, ketika pelapor kembali ke lokasi pada 5 Maret 2025, ia mendapati atap tersebut telah hilang dan posisi terpal dalam keadaan berantakan.

Menyikapi laporan tersebut, pihak Polsek Sungai Loban segera melakukan penyelidikan intensif bersama tim gabungan dari beberapa unit Reskrim dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Z tanpa perlawanan.

Identitas pelaku diketahui bernama Z, lahir di Sungai Pasir pada 24 Januari 1979, beragama Islam dan bekerja sebagai swasta. Ia berdomisili di Jalan Lontar RT 02 RW 02 Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Satui Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 260 lembar atap merk Prima Ruff Jazz warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor polisi DA 1753 ZAK, satu buah kunci mobil, satu lembar STNK mobil, satu lembar nota pembelian atap dari Toko ALVIJAYA, dan satu buah terpal warna biru.

Dalam proses penyelidikan, turut dimintai keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, masing-masing warga Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Angsana.

Kapolsek Sungai Loban IPTU Kity Tokan menyatakan bahwa saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna memastikan apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News