
Tanah Bumbu — Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT I INTAN 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (30), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 12.50 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Banyuwangi KM 01, Kelurahan Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban atas nama IM, warga Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe.
Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WITA saat anak korban membangunkan orang tuanya dan memberitahukan bahwa sepeda motor Yamaha Aerox warna putih dengan nomor polisi DA 6393 ZCE telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa kendaraan tidak lagi berada di tempat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 dan melapor ke Polsek Mantewe.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, beserta dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK atas nama IM.
Saat ini, MT, warga Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, telah diamankan di Mapolsek Mantewe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, terutama dalam operasi kewilayahan yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu