
BANJARBARU, KALSMART.info – Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dalam sidang yang digelar, Senin (16/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” ujar hakim militer yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah saat membacakan vonis.
Hakim menilai, Jumran terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa Juwita.
Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Selain penjara seumur hidup, Jumran juga divonis dipecat sebagai anggota TNI AL.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” sambung Arie.
Oknum Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa
Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.
Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. (Has)