BATULICIN, KALSMART.info – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Kamis (9/10/2025), di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.
Kegiatan ini dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, mewakili Bupati Tanah Bumbu. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Eryanto, disampaikan bahwa isu lingkungan dan pengaturan bangunan kini menjadi perhatian nasional maupun global. PP 28/2025 hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem perizinan berbasis risiko yang terpadu dan efisien.
“Perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen kita terhadap pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Tanah Bumbu. Sebanyak 43 peserta hadir, terdiri atas pelaku usaha, perwakilan OPD, camat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, menjelaskan bahwa PP 28/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap bangunan dan lingkungan. Ia berharap regulasi ini dapat diimplementasikan efektif di daerah.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak memahami mekanisme dan kewajiban perizinan dengan baik, guna mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib dan berwawasan lingkungan di Tanah Bumbu.