
KOTABARU, KALSMART.info – Perempuan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R (35) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu.
Pelaku R ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru setelah kedapatan menyimpan 19 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Sidiq Marjutet mengatakan, R ditangkap di wilayah Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah,
pada Minggu (22/6/2025) dinihari.
Terungkap jika R kerap mengedarkan sabu berdasarkan laporan masyarakat Desa Semisir.
Berkat laporan masyarakat itu juga R akhirnya diamankan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat ditangkap R tak berkutik, ditangannya ditemukan barang bukti 19 paket sabu, sebuah telepon genggam dan dua plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengedarkan sabu.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. Peran masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi awal,” ujar Sidiq.
Terbukti edarkan sabu, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Has)