Next Post

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Baru

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

BATULICIN, KALSMART.Info – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HR (37) diamankan polisi karena diduga kuat mengedarkan sekaligus menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Raya Batulicin, Gang Matoangin RT 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 paket sabu dengan berat bersih 18,35 gram, satu buah pipet kaca, satu wadah terbuat dari lakban warna biru, satu lembar tisu, satu lembar plastik klip bening, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus HR beserta barang bukti.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL, tertanggal 08 September 2025.

Baca Juga :  Wamenaker Noel Jadi Tersangka OTT, KPK Beberkan Barang Bukti Fantastis
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News