Next Post

Refleksi Keadilan di Era Media Sosial ‘No Viral, No Justice’

No Viral, No Justice

Di era digital saat ini, viralitas media sosial bukan hanya alat untuk berbagi informasi, tetapi juga kunci dalam pencapaian keadilan. Fenomena ini seringkali mengungkapkan ketidakadilan sistem hukum yang cenderung mengabaikan pengaduan masyarakat kecuali jika kasus tersebut menarik perhatian publik. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana viralitas media sosial memengaruhi proses hukum melalui pandangan tokoh-tokoh penting dan dua kasus nyata yang mencerminkan dampaknya.

Damkar Depok Viral

Kasus Petugas Damkar Depok: Viralitas Menghadapi Risiko

Sandi Butar Butar, seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Depok, baru-baru ini mencuri perhatian publik setelah mengunggah video yang menunjukkan kondisi memprihatinkan dari peralatan Damkar. Dalam video tersebut, Sandi menyatakan permohonan maaf dan menunjukkan kesiapan untuk menanggung tanggung jawab atas kondisi tersebut. Pernyataannya ini menjadi viral dan menimbulkan diskusi publik yang luas mengenai masalah peralatan yang seharusnya siap sedia untuk menyelamatkan nyawa. Dampak viralitas terlihat jelas ketika Sandi dan rekan-rekannya dipanggil oleh atasan mereka, menunjukkan bagaimana perhatian publik dapat memengaruhi respons institusi.

No Viral, No Justice

Kasus Vina Cirebon: Keadilan yang Memerlukan Viralitas

Kasus Vina Cirebon, yang terjadi hampir delapan tahun lalu, kembali menjadi sorotan setelah ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini muncul di media sosial. Meskipun peristiwa ini sudah lama berlalu, perhatian publik yang terus berlanjut menunjukkan bagaimana viralitas dapat mempengaruhi durasi perhatian terhadap isu-isu hukum. Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya viralitas untuk mendorong perhatian terhadap kasus-kasus yang dianggap tidak mendapatkan penanganan yang adil.

Hotman Paris : No Viral, No Justice

Pandangan Hotman Paris: No Viral, No Justice

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekhawatirannya mengenai fenomena “No Viral, No Justice” dalam sebuah acara di Makassar pada 27 Mei 2024. Hotman menegaskan bahwa perhatian dan tindakan dari aparat hukum sering kali bergantung pada seberapa viral sebuah kasus menjadi di media sosial. Ia mengaku menerima banyak pengaduan melalui akun Instagram-nya dari seluruh Indonesia, menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan pengaduan hukum secara tradisional. Hotman menyoroti bahwa seringkali kasus-kasus serius baru mendapatkan perhatian setelah viral, seperti kasus perundungan di Kediri, Jawa Timur. Sumber: Merdeka – Hotman Paris Singgung Kepolisian: No Viral No Justice.

Denny Indrayana : No Viral, No Justice

Pandangan Denny Indrayana: Reformasi Sistem Hukum

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, juga mengkritik ketergantungan sistem hukum pada viralitas media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah pada 16 Juni 2023, Denny menyoroti kelemahan mendasar dalam sistem peradilan yang bergantung pada viralitas untuk mendapatkan perhatian dan tindakan. Ia menyerukan perlunya reformasi sistem hukum agar kasus dapat ditangani dengan adil dan cepat tanpa harus menunggu viralitas sebagai indikator penting. Ketidakmampuan sistem untuk menangani kasus secara efisien menunjukkan adanya masalah struktural dalam sistem keadilan. Sumber: Tribunnews – Denny Indrayana Politikus Demokrat: No Viral No Justice.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pandangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Menyoroti Kelemahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti fenomena “No Viral, No Justice” dengan meminta agar laporan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai harapan masyarakat, bukan hanya berdasarkan viralitas. Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa fenomena ini menciptakan anggapan bahwa hanya kasus-kasus yang viral yang mendapatkan perhatian dari aparat. Ia mendorong agar proses penanganan kasus tidak tergantung pada viralitas dan lebih fokus pada substansi laporan. Sumber: Kompas – Sorot Fenomena “No Viral No Justice”, Kapolri Minta Laporan Ditindaklanjuti Sesuai Harapan Masyarakat.

Media Sosial

“No Viral No Justice” menggambarkan bagaimana media sosial berfungsi sebagai katalis untuk keadilan di era digital. Meskipun viralitas dapat membuka jalan untuk tindakan dan reformasi, penting untuk memastikan bahwa proses hukum tetap adil dan berdasarkan fakta. Dengan memanfaatkan kekuatan media sosial secara bijaksana, masyarakat dapat memainkan peran aktif dalam memajukan keadilan sambil menjaga integritas proses hukum.

Kalimantan Smart info – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News