Next Post

Rapat BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu: Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kab.Tanah Bumbu, Kamis (12/09).

Tanah Bumbu, 12 September 2023 – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan di ruangan rapat lantai dasar Kantor DPRD, dipimpin oleh Harmanuddin, anggota DPRD dari Partai Golkar. Rapat ini dihadiri oleh berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dalam rapat tersebut, Hendera Jaya, Sekretaris Dinas Perkimtan, yang didampingi Hesti Susanti, Kabid Perumahan Rakyat, menekankan perlunya perubahan dalam ketentuan luas kapling. Ia menyatakan, “Kita perlu membedakan antara perumahan di perkotaan dan perdesaan. Di kawasan perkotaan, kita harus mengikuti ketentuan tata ruang, di mana kepadatan bisa mencapai 100 unit per hektare. Jika tetap menggunakan ukuran 126 m², hanya akan mencapai 55 unit.” Hendera berharap bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di lapangan.

Menurut Hendera Jaya, Dinas Perkim yang mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dari awal, Dinas Perkim telah menyampaikan urgensi perubahan ini karena pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat menyebabkan kebutuhan akan perumahan semakin meningkat. Selain itu, peraturan lama belum mengakomodasi pengaturan luas tanah kavling di zona perkotaan, sehingga diperlukan penyesuaian agar peraturan ini sesuai dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau.

Andi Erwin dari PDIP menyoroti masalah pemakaman yang semakin mendesak. Ia mengungkapkan bahwa area pemakaman di Pagatan Kec. Kusan Hilir sudah penuh, sehingga masyarakat mengalami kesulitan. “Kita bisa membuat kuburan umum, baik untuk Muslim maupun Kristen, tetapi ditata dengan baik,” ujarnya. Ia menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan area pemakaman agar masyarakat tidak kesulitan mengaksesnya.

Menurut Andrianto Wicaksono, Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu, luas tanah perumahan yang dialokasikan sebesar 2% dapat dikonversi menjadi uang dengan mengacu pada harga pasar tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan 2%. Uang tersebut akan dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang akan dikontrol oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli tanah untuk area pemakaman. “Untuk itu, Perkim harus membuat peta kepadatan penduduk untuk menentukan lokasi-lokasi padat penduduk agar dapat menentukan tanah kuburannya di mana, sehingga sudah terbagi setiap RT menguburkan masyarakatnya di mana,” kata Andrianto.

Edi Rusdi, Kabid Tata Ruang Dinas PU, menekankan pentingnya penyesuaian luas kaplingan yang ada di Disperkim. Ia menyatakan, “Saat ini, ukuran kapling minimum yang diprotes oleh developer adalah 126 m². Di kawasan dengan kepadatan tinggi, ukuran satu kapling bisa berkisar antara 60 m² hingga 90 m².” Ia menambahkan bahwa peraturan mengenai aspek teknis seperti lebar jalan dan drainase juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kab.Tanah Bumbu, Kamis (12/09).

Upaya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu, melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjadi langkah strategis yang harus diambil untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Penyesuaian ketentuan luas kapling serta pengadaan lahan pemakaman merupakan contoh nyata dari responsifnya pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Sebagaimana diungkapkan dalam perencanaan kota dan wilayah, kebutuhan akan infrastruktur yang memadai, termasuk area pemakaman, menjadi indikator penting dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum dan relevan dengan realitas sosial yang ada.

Selain itu kebijakan yang inklusif dan partisipatif dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Rapat BAPEMPERDA ini menjadi forum untuk merumuskan peraturan, serta mencerminkan komitmen kolektif untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui upaya ini, diharapkan Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus tumbuh dan berkembang, menciptakan lingkungan yang layak huni bagi seluruh masyarakatnya. Hasil dari kebijakan yang diambil dalam rapat ini diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal penyediaan perumahan yang berkualitas dan aksesibilitas terhadap area pemakaman yang memadai.

Tantangan yang ada dapat diatasi dengan pendekatan ilmiah yang berbasis pada data dan analisis, serta memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Ditulis dan dipublikasikan melalui Kalimantansmart.info – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page