Next Post

Polsek Simpang Empat Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis Terhadap Anak

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Simpang Empat, 11 Mei 2025 — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil meringkus seorang pria berinisial HA (24), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, atas dugaan penganiayaan berat terhadap dua anak perempuan. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2025 pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah.

Kejadian bermula pada Minggu sore, 11 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 Wita di rumah korban yang berlokasi di Jalan Ins-gub Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru. Saat itu, pelaku yang sedang berada di dalam kamar merasa terganggu oleh suara keributan dari dalam rumah. Ia kemudian keluar dan mendatangi korban pertama, AZD (11), yang sedang berada di kamar. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam dan menyeretnya ke ruang tengah.

Teriakan korban mengundang perhatian kakaknya, VP (19), yang saat itu berada di kamar mandi. Ketika VP keluar untuk melihat apa yang terjadi, pelaku juga menyerangnya dengan cara memukul dan menusuk bagian perut, hingga korban tidak berdaya. Kedua korban mengalami luka serius akibat tindakan brutal pelaku.

Ibu korban, PO, yang mendapat kabar dari anak laki-lakinya yang bersembunyi di kamar, segera menghubungi saksi AR untuk meminta bantuan. AR kemudian datang ke lokasi melalui pintu belakang, namun pelaku sudah lebih dulu melarikan diri ke arah pintu depan. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polsek Simpang Empat.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan cepat, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melacak dan menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu bilah pisau yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News