Next Post

Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila Sesama Jenis, Dua Tersangka Diamankan

BATULICIN, KALSMART.INFO – Jajaran Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyebaran konten video asusila yang melibatkan dua pria. Press release dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 10.00 WITA di Pendopo Polres Tanah Bumbu. Dalam kesempatan tersebut, polisi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran konten bermuatan pornografi.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang baru dilantik, AKP M. Taufan Maulana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video tidak senonoh melalui fitur close friend di Instagram yang menjadi perhatian masyarakat. Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan adegan seksual antara dua pria dewasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial HK (26 tahun) dan AM (23 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Simpang Empat.

Menurut AKP Taufan, video tersebut direkam secara sadar oleh salah satu pelaku pada tahun 2023 di rumah pribadi HK. Keduanya mengaku saling mengenal melalui aplikasi kencan sesama jenis dan telah menjalin komunikasi sebelum melakukan hubungan intim yang kemudian direkam. Pada awalnya, video tersebut disimpan untuk konsumsi pribadi, namun belakangan disebarluaskan oleh HK melalui akun Instagram pribadinya kepada sekitar 60 orang dalam daftar close friend. Motif penyebaran video diduga dipicu oleh rasa cemburu.

“Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut setelah merasa kecewa karena mengetahui AM memiliki pacar perempuan,” ungkap AKP Taufan.

Tersangka HK dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Sementara penyidikan terhadap keterlibatan AM masih berlangsung untuk menentukan peran hukumnya.

Polisi menyita satu unit ponsel iPhone XR yang digunakan untuk merekam serta satu file video digital sebagai barang bukti. Dua orang saksi juga telah diperiksa setelah melihat unggahan video tersebut di Instagram.

Baca Juga :  Sengketa Tapal Batas Picu Bentrok Antar  Desa di HSS, Seorang Ditemukan Tewas Terpenggal

AKP Taufan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini murni berfokus pada tindakan penyebaran konten pornografi, bukan pada orientasi seksual para pelaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang kami proses adalah aspek hukumnya, yakni penyebaran konten asusila. Tidak ada regulasi yang menjadikan orientasi seksual sebagai delik pidana selama tidak ada unsur kekerasan atau eksploitasi,” jelasnya.

Dalam konteks sosial, kasus ini turut mengundang perhatian karena menyangkut isu privasi, etika digital, dan batas antara kebebasan berekspresi dengan norma hukum yang berlaku. Beberapa pihak mengingatkan pentingnya pendekatan hukum yang tidak diskriminatif, serta perlunya edukasi tentang etika penggunaan media sosial di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali video tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena dapat berimplikasi hukum bagi siapa saja yang turut mendistribusikan konten asusila.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News