Next Post

Perantau di Kabupaten Tanbu Ditangkap Polisi, Karena Menikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Izin Calon Mertua

TANAH BUMBU – Pria berinisial IS (22), warga Ponorogo, Jawa Timur, yang tinggal di Dusun Banyu Hidup, Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini ditangkap polisi.

Gara-garanya, dia nikah dengan anak dibawah umur tanpa izin calon mertua (camer).

Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan, kasus bermula saat Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 18.40 Wita, pelaku datang ke rumah ibu calon mertua. Turut bersama pelaku, yakni DLN (14).

Maksud kedatangan tersangka ke rumah calon mertua di Desa Karang Mulya, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanbu, adalah minta izin menikah.

Tentu saja, calon ibu mertua menolak dan tegas mengarahkan agar minta izin pada ayah dari DLN.

“Setelah itu, tidak pernah minta izin atau menyampaikan kepada bapaknya DLN. Keesokan harinya, yakni tanggal 3 September 2023, sekitar pukul 06.00 Wita, pelapor mendapat informasi dari saksi-saksi bahwa telah terjadi pernikahan di Desa Binawara, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,” sebut Kasi Humas Polres Tanbu Kamis (7/9).

Atas kejadian tersebut, orangtua kandung merasa keberatan dan melapor ke Polsek Kusan Hulu.

Kemudian, saat Minggu (3/9) sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan tersangka di Desa Sungai Loban.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kusan Hulu .

Barang bukti yang diamankan polisi, yakni akta kelahiran atas nama korban, Kartu Keluarga, satu mobil, handpone, test pack merk sensitif dan surat keterangan nikah.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page