TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu mengapresiasi peluncuran Rumah Restoratif Justice (RJ) di Kecamatan Simpang Empat oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jumat (2/2).
“Dengan hadirnya rumah RJ ini akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat diselesaikan di tingkat ini saja,” ungkap Kepala DMPD Tanah Bumbu, Samsir, mewakili Bupati Zairulllah.
Pada peluncuran Rumah RJ, Kajari Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas PMD, Camat atas dukungan dalam pencanangan Rumah Restorative Justice ini.
Sementara itu Camat Simpang Empat, Abdul Muiz, menyambut baik dengan peresmian RJ di wilayahnya.
“Ini sangat positif sekali, kita bisa menyelesaikan perkara secara musyawarah mufakat tanpa harus ke jalur hukum. Ini langkah yang baik sekali oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” katanya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Aula Kecamatan Simpang Empat, Jumat (2/2/2024).
Peresmian Restorative Justice dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji.
RJ merupakan upaya mengedukasi masyarakat untuk mengedepankan keadilan restoratif melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan.
Selain peluncuran RJ dilaksanakan juga penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Empat.