
Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, guna menciptakan iklim investasi yang efisien dan kondusif di daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani menegaskan pentingnya perubahan paradigma perizinan menuju sistem berbasis risiko.
“Usaha berisiko rendah cukup melalui pendaftaran (NIB), sementara yang berisiko tinggi perlu verifikasi mendalam,” ujarnya.
Kegiatan diikuti 20 SKPD, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi terkait, serta menghadirkan tim ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai narasumber.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dokumen kebijakan yang disusun dapat menjadi panduan bagi OPD teknis dalam menetapkan standar risiko usaha dan memperkuat sistem OSS-RBA untuk menjadikan Tanah Bumbu ramah investasi.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.