Next Post

Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Raperda, Bahas Pajak Daerah dan Transformasi PDAM

KOTABARU, KALSMART.info – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan pertama rapat ke-31, Senin (13/10/2025).

Dua raperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa perubahan Perda 10/2023 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

Penyesuaian dilakukan terhadap objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru tentang dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak daerah,” ujarnya.

Sementara itu, transformasi PDAM menjadi Perumda dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, memperjelas status hukum, serta meningkatkan efisiensi dan profesionalitas pelayanan air minum.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyatakan bahwa pihaknya menerima dua raperda tersebut dan akan membahasnya bersama eksekutif agar segera ditetapkan.

Selain dua raperda dari eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD juga mengusulkan tiga raperda inisiatif, yaitu tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi kependudukan, pemberdayaan usaha ultra mikro, dan perlindungan serta pengelolaan sungai.

Rapat turut dihadiri Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala SKPD, dan seluruh anggota DPRD Kotabaru.

Baca Juga :  Sekda: Motivasi Tinggi, Kotabaru Bidik Podium di PORPROV 2025
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News