
BATULICIN, KALSMART.info – Pengadilan Negeri Batulicin melaksanakan penetapan eksekusi atas sebagian tanah dan bangunan seluas ±130 m² di Jalan Raya Batulicin, RT 01 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Pemasangan papan pengumuman penetapan sita eksekusi ini sontak menarik perhatian masyarakat sekitar dan pengguna jalan nasional yang melintas.
Penetapan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN tertanggal 30 Juli 2025, yang menguatkan hak Edy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut. Sengketa ini sebelumnya melibatkan Edy Sugiarto dan Beny Ardianto, di mana proses hukumnya telah berlangsung panjang mulai dari PN Batulicin hingga Mahkamah Agung.

Dalam pelaksanaan penetapan eksekusi ini, hadir Edy Sugiarto, H. Rusmad selaku Kepala Desa Sejahtera, perwakilan BPN Batulicin yakni Haqqul Yakin, Chairul Umam, dan Vinsa, aparat kepolisian, dan sejumlah awak media. Penetapan dibacakan oleh pegawai PN Batulicin di lokasi, kemudian papan pengumuman resmi dipasang di dinding bangunan ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee.
Menariknya, Beny Ardianto selaku pihak yang menempati bangunan tidak terlihat hadir dalam proses ini. Meskipun hak kepemilikan telah dimenangkan oleh Edy Sugiarto, bangunan ruko tersebut masih berdiri di atas tanah yang disengketakan. Letaknya yang berada di jalur utama antara Pelabuhan Samudera dan Jembatan Batulicin membuat peristiwa ini menjadi pusat perhatian publik.