Next Post

Pemasangan Papan Penetapan Eksekusi Ruko di Jalan Nasional oleh PN Batulicin Menarik Perhatian Warga

Papan pengumuman resmi dari Pengadilan Negeri Batulicin yang berisi pemberitahuan sita eksekusi atas sebagian tanah dan bangunan seluas ±130 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 240, dipasang di dinding ruko di Jalan Raya Batulicin, Kamis (14/8/2025).

BATULICIN, KALSMART.info – Pengadilan Negeri Batulicin melaksanakan penetapan eksekusi atas sebagian tanah dan bangunan seluas ±130 m² di Jalan Raya Batulicin, RT 01 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Pemasangan papan pengumuman penetapan sita eksekusi ini sontak menarik perhatian masyarakat sekitar dan pengguna jalan nasional yang melintas.

Penetapan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN tertanggal 30 Juli 2025, yang menguatkan hak Edy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut. Sengketa ini sebelumnya melibatkan Edy Sugiarto dan Beny Ardianto, di mana proses hukumnya telah berlangsung panjang mulai dari PN Batulicin hingga Mahkamah Agung.

Sejumlah petugas Pengadilan Negeri Batulicin, aparat kepolisian, Kepala Desa Sejahtera H. Rusmad, dan awak media berada di lokasi pelaksanaan penetapan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Raya Batulicin, Kamis (14/8/2025) pagi.

Dalam pelaksanaan penetapan eksekusi ini, hadir Edy Sugiarto, H. Rusmad selaku Kepala Desa Sejahtera, perwakilan BPN Batulicin yakni Haqqul Yakin, Chairul Umam, dan Vinsa, aparat kepolisian, dan sejumlah awak media. Penetapan dibacakan oleh pegawai PN Batulicin di lokasi, kemudian papan pengumuman resmi dipasang di dinding bangunan ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee.

Menariknya, Beny Ardianto selaku pihak yang menempati bangunan tidak terlihat hadir dalam proses ini. Meskipun hak kepemilikan telah dimenangkan oleh Edy Sugiarto, bangunan ruko tersebut masih berdiri di atas tanah yang disengketakan. Letaknya yang berada di jalur utama antara Pelabuhan Samudera dan Jembatan Batulicin membuat peristiwa ini menjadi pusat perhatian publik.

Baca Juga :  Sales Rokok Gelapkan Rp 2,4 Miliar, Polres Tanah Bumbu Bekuk Pelaku di Palangkaraya
Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News