TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua raperda yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua Said Ismail Khollil Alydrus, dihadiri Sekretaris Daerah Ambo Sakka mewakil Bupati Zairullah Azhar, Senin (13/11).
Dalam paripurna, kelima fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, dan Nasional Amanat Demokrat menyetujui kedua raperda.
Bupati Tanah Bumbu, melalui Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, pemerintah daerah memang sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Tujuan didirikannya Perseroda ini, kata Ambo Sakka, agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.
Kemudian juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.
“Raperda PT. Air Minum Bersujud sangat strategis dilakukan sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya,” tuturnya.
Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ambo Sakka menuturkan salah satu permasalahan pelaksanaan desentralisasi fiskal hingga saat ini adalah masih rendahnya kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah.
Hal tersebut salah satunya disebabkan karena terbatasnya kapasitas daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, hal ini tidak terlepas dari sistem perpajakan daerah yang masih belum optimal.
Sehubungan dengan hal itu, Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pada dasarnya mengubah sistem perpajakan daerah dalam rangka mengoptimalkan manfaat dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
“Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.