Next Post

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mardani Maming

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

“Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Ali mengatakan ada beberapa poin yang dinilai Tim Jaksa KPK belum memenuhi rasa keadilan. Salah satunya terkait besaran nilai uang pengganti yang dijatuhkan hakim kepada Maming.

“Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Menurut Ali, pembebanan uang pengganti kepada Maming dengan jumlah maksimal bertujuan sebagai bentuk pemulihan aset. Sebab, suap izin pertambangan dalam kasus Maming merusak kerusakan lingkungan.

“Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery. Karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” kata dia.

Maming dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait izin pertambangan dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2).

Uang pengganti tersebut wajib dibayar Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” tambah hakim.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page